Beranda Berdikari Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali Tangkap Tangan Pelaku Pengguna Narkoba

Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali Tangkap Tangan Pelaku Pengguna Narkoba

0

MataKita.co, Gorontalo – Belum beberapa lama pengungkapan kasus Narkotika, Lagi-lagi Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil tangkap tangan pelaku pengguna Narkoba yang berinisial Z.A alias Mimin yang membawa 1sachet plastik berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu.

Dari informasi yang di jelaskan oleh IPTU. Mohamad Adam tangkap tangan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika yang akan terjadi di Kelurahan Biawu, selanjutnya informasi tersebut di tindak lanjuti oleh anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo dengan mendatangi langsung lokasi tersebut.

“usai di lokasi anggota kami langsung melakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki yang di curigai yang sedang mengendarai kendaraan roda dua, yang kemudian berusaha di hentikan oleh petugas.” JelasIPTU. Mohamad Adam saat Konferensi Pers, Selasa (05/08/2019)

Saat di hentikan Pelaku yang mengendarai kendaraan roda dua tersebut mencoba melarikan diri, sehingga ada sesuatu yang jatuh dari motornya kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat 1 sachet plastik berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika janis sabu yang jatuh dari genggamannya.

Dari tangkap tangan tersebut, Z.A alias Mimin dan barang bukti satu sachet palstik yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narotika jenis sabu langsung di amankan oleh anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditresnaarkoba Polda Gorontalo, Z.A mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dengan cara beli dari seseorang berinisial I.K alias warga binaan lapas Boalemo.

Untuk hasil pemerikasaan urine IPTU. Mohamad Adam mengatakan dalam konfrensi pers tersangka tersebut dengan pengujian positif pengguna Narkotika Golongan I janis Methamfetamin dengan berat zat 308.63 Gram. Tersangka juga terjerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 20109 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lambat 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT