MataKita.co, Gorontalo – Memasuki usia lansia, seorang warga berinisial TT yang tinggal kelurahan Tomolobutao selatan, Kecamatan Dungingi akan melewati hari-harinya di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan membawa tiga belas sachet plastik berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu.
Pria yang akrab di sapa Ko Lay di tangkap Ditresnarkoba Polda Gorontalo setelah di duga menjadi kurir Narkotika jenis sabu. Dirinya di duga menjadi kurir sabu daru bandar yang berinisial AG yang saat ini merupakan Narapidana dari lapas kelas IIA Gorontalo.
TT alias Ko Lay tertangkap tangan oleh Ditresnakoba pada jumat (02/08/2019) sekiitar pukul 13.30 Wita yang pada saat itu berada di jalan Pinang Timur I kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Selatan yang saat itu tim anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah membuntuti TT dan melihat ada hal yang mencurigakan.
Dirinya di dapati sedang membuang suatu benda aneh, melihat hal tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo meminta TT untuk mengambil benda yang di buang tersebut.
“Benda yang di buang tersebut berupa pembungkus rokok LA Bold, kemudian tim opsnal ditresnarkoba memintanya untuk mengambil kembali pembungkus rokok yang di buangnya, saat pembungkus rokok di buka terdapat satu sachet plastik yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis sabu,” jelas IPTU. Mohamad Adam dalam konfrensi pers yang di laksanakan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Selasa (05/08/2019).
Setelah melakukan tangkap tangan lalu petugas menggeleda tubuh TT, namun di salah satu kantong celannya anggota Opsnal Ditresnarkoba menemukan tiga sachet kristal bening yang di duga Narkotika Jenis sabu.
”Saat di tanyakan oleh petugas kami, TT mengaku masih memiliki barang yang sama di tempat tinggalnya, sehingga petugas bersama TT langsung mendatangi rumah TT yang berada di jalan Durian Kelurahan Tomolobutao Kota Gorontalo,” lanjut IPTU Mohamad Adam.
Tibanya di rumah TT langsung menunjukan temoat penyimpanan Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam saku Jasnya yang di dalam lemari pakaian, dari jumlah barang yang di temukan sekitar 9 sachet plastik kecil yang berisi barang yang sama dan terdiri dari delapan sachet plastik kecil yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dan satu sachet butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu yang di akui TT bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisail A. yang merupakan warga binaan lapas kelas I A Gorontalo.
”Di hadapan petugas TT telah mengaku menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi, dari tarif yang di dapatkan TT saat mengirim barang tersebut dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 100.000, dirinya juga mengaku sudah dua kali menerima kiriman paket sabu,” tutupnya.









































