MataKita.co, Enrekang – Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Enrekang kembali menggelar Sosialisasi tentang gerakan Sadar Zakat, Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Buntu Batu tersebut menghadirkan Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Mursyid Saleh Mallappa, Ketua I Bidamg Pengumpulan Baharuddin, dan Wakil Ketua MUI Kabupaten Enrekang. Drs. H. Mardan. Jum’at (23/08/2019).
Dalam Sambutannya Baznas Kabupaten Enrekang yang di wakili Oleh Wakil Ketua I Baharuddin mengatakan bahwa dengan tema yang di usung dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut adalah tertib berzakat sebagaimana tertibnya pelaksanaan rukun Islam lainnya.
“Ini adalah merupakan kegiatan lanjutan kampanye zakat yang akan terus kita galakkan. dan juga sekarang berbasis Sekmen komunitas pengusaha, pedagang dan industri usaha. dalam rangka penyadaran akan kewajiban rukun Islam ketiga, Betapa urgennya kesadaran berzakat bagi umat muslim apabila terlaksana sesuai ketentuan UU dan Syariah Islam, Karena dana zakat yang terkumpul nanti berdampak positif yang luas terhadap keberlangsungan kehidupan umat manusia.” Ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua MUI Kabupaten Enrekang Drs. Mardan saat membawakan hikmah berzakay dalam arahannya mengatakan bahwa Pengusaha merupakan penguasa ekonomi, 90% ekonomi di kendalikan oleh pengusaha, dia punya modal, tabungan, usaha pertanian pertokoan, sehingga kewajiban zakat pada mereka harus di sadarkan.
“Dengan system pengumpulan melalui Baznas Enrekang semakin muda bayar.” Ungkapnya.
Senada senada dengan Pimpinan Baznas Enrekang dirinya juga mengungkapkan bahwa dengan visi menjadi kabupaten Muzakki. Sehingga upaya kami kita lakukan bersama dengan membangun budaya berzakat, fokus pada pola layanan Muzakki makin muda bayar zakat, dengan system’ jemput zakat, kita akan menyurati .
“penyadaran kewajiban berzakat. Tahapan membangun budaya infaq dan shodakah dan zakat fitra itu sudah tumbuh menjadi budaya masyarakat enrekang. Konsep zakat relevan dengan tagline TOBANA, tolong menolong batu membantu. dana infaq dan shodaqoh selama ini di salurkan lewat bantuan sosial keluarga dan pembangunan masjid.” Ungkapnya. Tambahnya.
Dirinyapun juga menjelaskan bahwa pada pendekatan spiritual zakat. Esensinya seluruh aspek yang berkaitan dengan usaha perniagaan pada dasarnya dalam kendali Allah SWT, iklim ekonomi, tanah,air,angin, matahari, bladalah ciptaan yang sepenuhnya dalam kuasanya Allah SWT.
Jika Allah tidak ridho membuat ketentuan berupa aturan zakat perniagaan 2,5 % wajib di keluarkan zakatnya, maka berikanlah haknya kepada sang pemilik yaitu Allah.” Jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkannya juga bahwa Hati hatilah apabila anda tidak mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat. Allah punya kuasa menggerakkan tanah,air,hama, angin dan lain lain dapat dengan seketika mengambil miliknya berupa harta benda dengan caranya Allah SWT sendiri yang di pinjamkan pada kita.
“Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat termasuk golongan orang orang murtad dan kafir, mengingkari keyakinan Allah SWT sebagai pemilik. mereka itu termasuk orang orang celaka dunia dan akhirat.” Tukas imam masjid taqwa Muhammadiyah Enrekang ini.
*(Bang El)*








































