Matakita.co (Gorontalo) – Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rustam Akili memenuhi panggilan oleh Mapolda Gorontalo untuk dimintai klarifikasi terkait aduan Hutang Politik sebasar 915 Juta Rupiah kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Gorontalo tepat diruang penyidikan Direktorat Reserse, Kriminal dan Pidana Umum (Ditreskrimum), berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hinga berakhir pada pukul 18.30 Wita. Kamis (29/8/2019)
Usai pemeriksaan Rustam mengungkapkan diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik, berkaitan, hubungannya dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sejak tahun 2001 hingga sekarang.
” saya berterimakasih dengan penyidik karena mereka profesional serta sebagai warga yang taat hukum saya menghormati proses ini.” Tuturnya.
Rustam Akili mengatakan, terkait materi pemeriksaan oleh penyidik yang ditujukan, ada beberapa bukti – bukti.
“Karena bukti – bukti tersebut hanya fotocopy maka saya belum akui, saya menunggu ditunjukan aslinya. Namun karena ini sudah menjadi materi, maka saya sudah sampaikan. Tetapi terdapat beberpa hal yang ganjil atau aneh, di bukti itu atas nama saya, tapi yang tanda tangan orang lain termasuk beberpa yang tidak memiliki tanggal dan tahun. Namun saya menghormati proses ini dan kita serahkan saja ke penyidik” Tegasnya.
Mantan Ketua DPRD itu mengakui didampingi oleh beberapa pengacara antara lain, LBH Universitas Gorontalo yang dipimpin oleh Doktor Ramdan Kasim, LBH Rahmat Gobel dan Doktor Duke Arie.
Rustam menegaskan terkait dengan klarifikasi tersebut, pihaknya memiliki data – data dan fakta, dan materi tersebut sudah di serahkan. Pihaknya pun meminta, penyidik dapat memanggil saksi darinya yang mengetahui fakta terkait dengan aduan, yang dilayangkan oleh Gubernur Gorontalo itu.
“Saya berterimakasih atas undangan klarifikasi ini, supaya polemik yang selama ini segeranya tuntas.” Tukasnya.
Lanjutnya, masalah seperti ini baginya bukan biasa melainkan tidak lazim yang dilakukan oleh seorang pemimpin. Dahulunya kita berteman baik. Mungkin ini ialah ujian dan musibah yang akan menimpa siapa saja.
“Langkah hukum saya kedepan, kalaupun kasus ini tidak berlanjut, saya tidak akan melapor balik, biar saja saya yang hadapi”. Tegasnya.
Sementara itu, selaku Kuasa Hukum, Ramdhan Kasim menambahkan, perlu kami tegaskan, panggilan ini baru sebatas undangan klarifikasi terkait atas aduan Gubernur. Dan Ini baru proses penyelidikan.
Lanjutnya, yang paling penting dalam Penyelidikan itu kan menemukan dulu, apakah perbuatan ini merupakan pidana atau tidak, masalah bukti dan lain sebagainya, itu urusan ke dua. Kita temukan dulu, perbuatan ini perbuatan pidana atau tidak.
Ramdan menambahkan, Memang keterangan tersebut berdasarkan bukti dan fakta. Namun sebagai kuasa hukum Rustam Akili, Kami punya hak untuk menyampaikan cerita yang sebenarnya terhadap laporan Gubernur tersebut.
Lanjutnya, agar bisa balanced, sehingganya dalam laporan tersebut, bukan hanya berdasarkan fakta dan bukti-bukti pelapor, namun juga dari terlapor.
“Dalam klarifikasi, pak rustam sudah menyampaikan semuanya, berdasarkan bukti – bukti yang ada. Dan klarifikasi oleh pak rustam itu, murni hukum dan berdasarkan fakta.” Tutur ramdhan.
Lanjut Kuasa Hukum Rustam Akili, Kami yakin hal ini belum bisa dikatakan pidana, karena, pidana itu sudah tentu semuanya harus jelas, harus anasir – anasir hukum dan tidak bisa anasir – anasir non hukum
” dalam pengaduan dan laporan itu tentunya, harus ada locus delictinya, kapan dan dipergunakan untuk apa. Dan hal ini kami anggap, belum bisa disampaikan oleh pelapor.” Tutupnya.