Matakita.co (Gorontalo) – Rustam Akili, mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo kembali memenuhi panggilan Polda Gorontalo terkait kasus pencemaran nama baik melalui percakapan di grup WhatsApp, yang diadukan oleh Gubernur Gorontalo, Selasa (17/9/2019)
Pantauan matakita.co Rustam diperiksa sekitar dua jam oleh penyidik.
Ditemui usai pemeriksaan, pada pukul 18.10 Wita, Rustam mengakui di undang oleh Polda Gorontalo dalam memberikan keterangan terkait pencemaran nama baik yang diadukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
“saya berterima kasih atas klarifikasi ini. Semoga polemik ini segera tuntas.” ujarnya.
Rustam menilai tuduhan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya itu tidak tepat, karena hanya berdasarkan percakapan di grup WhatsApp (WA) tertutup.
“Terakit adanya laporan tersebut, Rustam juga mengimbau kepada semua masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan sosial media atau melontarkan opini di grup WhatsApp.” Tutur rustam.
“ saya hormati laporan ini, karena itu hak mereka, dan semoga laporan tentang saya di Polres dan Polda Gorontalo segera tuntas.” tuturnya.
Sementara itu, Fransisko Manahampi selaku kuasa hukum mengatakan, pada awalnya proses tersebut masi dalam proses lidik, belum ada apa – apanya karena masi dalam proses klarifikasi.
“Memang seperti yang dibahasakan oleh Pak Rustam, laporan tersebut melalui link berita yang kemudian di posting ke group WA Kahmi maupun Pelangi, atas perdebatan yang dilakukan dalam group itu, pak rustam melakukan klarifikasi.” Ujarnya.
“Dari klarifikasi itulah yang menjadi acuan dan bukti bagi pengadu, dan untuk kasus ini, kita juga akan mengajukan 3 ahli antara lain, ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE, dan untuk selanjutnya kita akan tunggu proses panggilan berikutnya”. Tutupnya.