Matakita.co (Gorontalo) – Masih terkait dengan teror panah wayer, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Try Cahyono, S.IK menjelaskan ketegasan polisi saat menyikapi para pelaku panah wayer yang akan ditembak di tempat.
Saat di wawancarai di Ruang kerjanya di Polda Gorontalo, Kamis (07/11/2019) sekitar Pukul 10.00 Wita. AKBP. Wahyu Try Cahyono menyampaikan, ketegasan pihak kepolisian itu tegas terukur, dimana ketegasan itu mengikuti Prosedur, pihak Kepilisian bukan tegas ngawur.
Artinya Pihak Kepolisian akan menggunakan senjata api di saat ada ancaman terhadap petugas ataupun masyarakat. Ancaman yang di maksud disini adalah ketika penjahat melakukan penyandraan dan menggunakan senjata tajam atau senjata api, disitulah Polisi berhak menggunakan senjata Api.
“Jika nyawa seseorang sudah terancam ataupun mengancam nyawa Polisi, itu berhak kita tembak, di kepala pun kita tembak itu boleh.” Ungkap Wahyu
Wahyu mengatakan, hal itu pasti akan terjadi jika para pelaku panah wayer sengaja untuk mengancam nyawa seseorang atau melawan, yang terpaksa harus di lumpuhkan. Karena menurutnya tegas itu harus terukur di lihat bagaimana Kondisi.
“Tiba-tiba ada seorang anak memegang oanay wayer yang bukan miliknya, karena berpapasan kita melihatnya dia memegang barang itu tidak mungkin kan kita tembak langsung, pastinya kita amankan dulu dan dimintai keterangan.”
Menurut Wahyu, ketika pelaku sudah terbukti dan mengakui bahwa memiliki barang ataupun sudah melukai seseorang, itu baru akan di tindak tegas.
“Jika pada saat penangkapan pelaku lmenyerahkan diri langsung kita amankan, jika sebaliknya pelaku melawan ataupun kabur tentu kita akan bertindak tegas dengan menggunakan senjata api dengan maksud untuk melumpuhkan.” Lanjutnya
Adapun statemen yang beredar di jejaringan media sosial, dengan ungkapan “jika polisi tidak akan menindaki pelaku panah wayer, kami masyarakat sendiri akan mengambil alih”.
Mendengar hal itu Kabid Humas Polda Gorontalo meminta kepada masyarakat jangan main hakim sendiri, karena Negara indonesia merupakan negara hukum, yang segala sesuatu itu di atur dalam Undang-undang (UU).
“Jangan jadikan Provinsi Gorontalo ini seperti Hukum Rimba, dan jangan masyarakat main hakim sendiri, jika itu terjadi akan timbul lagi masalah baru.” Tegasnya
Wahyu juga menambahkan, hal ini tidak lari dari peran masyarakat dan keluarga itu sendiri, peran masyarakat dan keluarga begitu penting di lingkungan.
Pasalnya beberapa kejadian yang terjadi yang terlibat dalam teror panah wayer tersebut merupakan anak di bawa umur, Maka disinilah peran orang tua.
“Peran masyarakat dan keluarga itu sangat penting, jika kita melihat di lingkungan kita ada yang membuat panah wayar, segera di tegur, jika ada yang mabuk-mabukan di tegur atau di laporkan kepolisi.” Tutupnya