MataKita.co – Perkembangan media sosial yang terjadi saat ini sangat pesat dimana setiap insan memerlukan informasi yang segara untuk dapat mengetahui perkembangan situasi global yang ada dalam dunia informasi.
Namun dengan adanya hal tersebut sehingga banyak oknum-oknum yang salah mempergunakan akan hal tersebut dengan memberikan hal-hal yang kurang baik dan tidak pantas untuk di simak oleh khalayak termasuk didalamnya kaum anak-anak.
Sehingga dengan demikian untuk menjaga hal-hal yang tidak pada tempatnya dalam media sosial Korem 133/Nani Wartabone bekerjasama dengan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang No 19 tahun 2016 dan perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan ceramah Bahaya Paham Radikal. Rabu (27/11/2019) bertempat di Aula Kusno Danupoyo Korem 133/Nani Wartabone.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh staf Hukum dan Teritorial Korem 133/Nani Wartabone yang dalam sambutan Danrem 133/Nani Wartabone Kolonel Czi Arnold AP Ritiauw mengatakan seiring dengan perkembangan era digital saat ini, beberapa fakta menunjukkan situs online ataupun media sosial dijadikan sarana penyebaran propaganda, retorika dan berita-berita hoaks.
“kasus seperti ujaran kebencian, kekerasan konten-konten tidak etis/santun dan lainnya yang dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya para prajurit TNI, PNS dan keluarga.” Kata Danrem.
Menghadapi Fenomena dan potensi ancaman tersebut, maka perlu dipandang untuk memberikan pemahaman dan kejelasan tentang Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bahaya laten Komunis serta faham radikalisme bagi segenap komponen bangsa.
Sehingga Kolonel Czi Arnold AP. Ritiauw berharap para generasi muda dapat menjadi insan pelopor pengguna media sosial yang bijak serta dapat membentuk ideologi yang kuat agar tidak terjerumus pada faham radikal/komunis sehingga tidak ada jalan untuk berkembang di Negara tercinta ini.
Pentingnya kegiatan ini bagi para peserta sosialisasi agar dapat menjadi bahan untuk terhindari dari masalah-masalah media sosial.
“Kekurangan pemahaman terhadap substansi pembinaan sangat mungkin menyebabkan bias dan kesalahan yang tidak perlu dalam memahami konteks permasalahan yang terjadi.” Ucap Danrem.
Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para prajurit dan PNS Korem 133/Nani Wartabone dan jajaran, Persit KCK Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka serta FKPPI maupun tamu undangan lainnya dimana kegiatan ini sangat perlu disosialisasikan agar para prajurit dan PNS serta komponen bangsa lainnya dapat memahami akan penggunaan media sosial sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dimana hal ini disampaikan oleh Lettu Chk Suwito SH selaku Perwira Hukum Korem Gorontalo.