Beranda Lensa HMI Makassar Timur Kecam Prosedur Penangkapan Nelayan Kodingareng yang Tak Sesuai Aturan

HMI Makassar Timur Kecam Prosedur Penangkapan Nelayan Kodingareng yang Tak Sesuai Aturan

0

HMI Makassar Timur Kecam Prosedur Penangkapan Nelayan Kodingareng yang Tak Sesuai Aturan

MataKita.co, Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur mengecam tindakan yang dinilai sewenang-wenanng oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) Sulawesi Selatan.

Tindakan yang dimaksud tersebut, yaitu penjemputan paksa warga nelayan di Kepulauan Kodingareng Makassar, Daeng Manre saat tiba di Pelabuhan Kayu Bangkoa, Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Ketua HMI Cabang Makassar Timur, Ardiansyah mengatakan pihaknya menilai proses penangkapan nelayan Pulau Kodingareng tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita tidak sepakat dengan caranya polisi yang tidak sesuai dengan prosedur dalam penangkapan nelayan Pulau Sangkarrang,” katanya, Rabu (19/08/2020).

“Kalau mengenai pertambangan pasir dan lain sebagainya di pulau Sangkarrang, kami belum menyentuh dari hal itu. Jadi prosedur penangkapannya, jadi itu yang kita kecam sebenarnya prosedur yang tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), dimana surat pemanggilan pertama yang cuma selisih satu hari, surat keduanya diperlihatkan ketika diminta dan langsung adanya status penetapan tersangka, tanpa melalui proses BAP terlebih dahulu,” tegasnya.

Lanjut Ardiansyah, dirinya menilai kejadian pemaksaan penangkapan tersebut kerap kali dilakukan oleh pihak aparat saat menangani permasalahan.

“Karena beberapa pengalaman juga ada beberapa yang tidak sesuai dengan prosedur, karena ini sudah berulang menurut kami saat aksi, dan salah tangkap dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Sulsel menangkap seorang nelayan bernama Manre (40) di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, Jumat (14/8/2020).

Nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Sulawesi Selatan, itu ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas.

“Kita tangkap karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dalam kasus pengerusakan mata uang rupiah asli,” kata Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2020).

Dalam kasus ini, kata Hery, Manre sudah diperiksa pada Senin (3/8/2020) lalu.

Hasilnya, perbuatan nelayan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Manre pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu.

“Dalam gelar perkara, sudah saya panggil sebagai tersangka. Tapi tidak memenuhi panggilan kita,” jelas Hery.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT