MataKita.co, Enrekang – Aksi Unjuk Rasa menolak Pengesahan UU Omnibus Lawa Di Kabupaten Enrekang juga berkangsung hari ini Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Massenrempulu turun ke jalan memprotes UU Omnibius Law.
Aliansi Mahasiswa Tersebut mengambil Titik Kumpul di Pelataran Patung Sapi Enrekang, Selanjutnya Melakukan Longmarch nenuju Lokasi Lampu Merah (Jalan Poros Enrekang-Makassar) dan menyampaikan orasi tuntutan menolak Ombinius Law serta Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dilanjutkan dengan melakukan Longmarch menuju Kantor DPRD Kabupaten Enrekang juga untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan mereka di hadapan para Anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Kegiaatan Aksi Demo yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiwa Tersebut mengambil tiga titik diantaranya adalah untuk Titik kumpul dipelataran Patung Sapi Enrekang, Lampu Merah, dan Terakhir mengambil titik di Depan Kantor DPRD Kabupaten Enrekang. Pada hari kamis (08/10/2020).
Aksi memyampaikan orasi pertama dilakukan di Lampu Merah (Jalan Poros Enrekang-Toraja) dalam aksinya tersebut Juga membakar BAN sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap Disahkannya Undang-Undang Cilaka Tersebut.
Dimulai pada pukul 10.45 Wita terlihat Rombongan Aliansi Mahasiswa Tersebut juga mendapatkan pengawalan dari Pihak Kepolisian. Bertindak selaku Jenderal Lapangan Aksi Yusuran Sahodding
Yusran Sahodding Dalam orasinya mengatakan bahwa Ditengah pandemic covid—19 yang sampai saat ini belum ditemukan vaksinya dan masih banyak yang terpapar virus tersebut sehingga pemerintah menganjurkan masyarakat tetap menjalankan protocol kesehatan demi memutus mata rantai covid-19. Tapi situasi saat ini masyarakat kecewa dengan kelakuan DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja, semula dijadwalkan pada tanggal 08 Oktober 2020, kemudian resmi disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna menjadi UU Cipta Kerja di tengah Pandemi Covid-19,
“Sehingga, mendapat respon dari Mahasiswa UM Enrekang dan OKP-OKP Massenrempulu yang sejak awal konsisten dalam menolak Omnibuslaw sehingga aspirasi yang disampaikan kegedung DPRD Kabupaten Enrekang diakomodir ke DPR RI.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa ehingga menetang keras pemerintah dan DPR RI yang menutup mata dan telinga terhadap aspirasi rakyat dan jutaan buruh Indonesia yang masih memaksakan untuk dilanjutkan pembahasan sampai pada pengesahan pada malam hari menjadi UU cipta kerja .
“untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan pemuda Massenrempulu menyatakan agar UU cipta kerja dicabut dan dibatalkan karna UU cipta kerja tidak menjamin kepastian hokum dan menjauhkan dari cita-cita repormasi regulasi segenap, pemerintah dan DPR berkilah bahwa RUU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated.” Ujarnya.
Namun, faktanya nantynya akan banyak pandeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti peraturan pemerintah (PP) yang justru dikawatirkan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada didalam UU cipta kerja.
“Aliansi mahasiswa dan pemuda Massenrempulu berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. Seharusnya, proses pembuatanya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang diatur. Proses pembetukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan atas asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang.” Tukasnya.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan melalui sikap ini pergerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemudan Masenrempulu Menolak UU Cipta Kerja dengan menyatakan :
Menolak UU Cipta Kerja, sebab UU Cipta Kerja tidak Pro terhadap rakyat kecil, Menuntut agar Presiden tidak mendatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Memaksimalkan pencegahan dan penanganan covid 19.
(Bang El)