MataKita.co, Maros – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari dengan tagline Hati Kita Keren resmi melaporkan sejumlah media yang di duga bermuatan fitnah ke Polres Maros.
Laporan ini sebagai bagian dari respon pemberitaan yang diduga bermuatan fitnah oleh beberapa media online yang memberitakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tim HatiKita Keren dimana ditemukan sejumlah uang dalam amplop dan sembako untuk diserahkan ke masyarakat.
Tim Hukum Hati Kita Keren, Yunus Tiro kepada MataKita.co (8/12/2020) mengatakan bahwa hal itu adalah fitnah. Faktanya yang ditemukan di mobil yang diduga membawa sembako dan uang dalam amplop yang menurut pemberitaan media tertentu untuk dibagi-bagi ke masyarakat adalah karung berisi masker yang diperuntukkan untuk tim sebagai wujud komitmen HatiKita Keren dalam menerapkan protokol Covid-19 serta amplop berisi uang yang tertulis nama kordinator desa dan kecamatan HatiKita Keren sebagai dana operasional lapangan tim HatiKita Keren.
“Bahwa materi pemberitaan Reaksi Pers dengan judul: “Jubir dan LO Hati Kita Keren Terjaring OTT, Panwascam Cenrana : Ada Amplop Berisi Uang!” jelas merupakan fitnah yang diduga bertujuan merusak citra Paslon HatiKita Keren 2 hari menjelang pencoblosan” jelas Yunus.
Yunus menjelaskan, Sementara Suara Celebes menurunkan berita dengan mengutip pernyataan H. Muhammad Arsyad, “pelaku mendatangi rumah-rumah warga dan membagikan paket sembako”. Pernyataan H. Muhammad Arsyad yang tidak sesuai fakta sebenarnya diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Berita dengan subtansi yang sama yaitu dugaan penyebaran berita fitnah juga dimuat oleh Maros Eksplor dengan judul “Pelaku Politik Uang Tertangkap Tangan Bagi Sembako Di Cenrana Maros”.
“Untuk menghindari potensi konflik horisontal menjelang pencoblosan akibat berita bermuatan fitnah tersebut, semalam, 7 Desember 2020 Jam 22.00 Wita, tim HatiKita Keren didampingi tim Hukum telah melaporkan H. Muhammad Arsyad dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda paling banyak Rp.750.000.000,00 ke Polresta Maros sekaligus melaporkan beberapa media dengan UU yang sama serta masih akan melaporkan media yang memuat berita bermuatan fitnah yang merugikan Paslon HatiKita Keren tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran berita tersebut” jelasnya.
Yunus menambahkan, selanjutnya tim Hukum HatiKita Keren mempertimbangkan akan mengajukan gugatan ganti rugi di pengadilan terhadap media yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik tim HatiKita Keren.