Matakita.co (Kabgor) – Beberapa Point yang menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo, terkait dengan pengelolaan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan dilaporkan oleh Aktivis Robin Bilondatu, Minggu (24/01/2021).
Seperti dilansir dari Butota.id, Robin menjelaskan niatnya yang akan melaporkan Pemerintah Daerah berikut dugaan-dugaan atas pelaksanaan bansos covid yang dimulai dari bulan mei hingga juli 2020 itu. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk sistem pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPKP.
“Sebagai contoh, jika terdapat KPM yang tidak mempunyai NIK dan NIK Ganda dalam proses penyaluran bantuan, maka bagaimana sistem pemeriksaannya…? Lalu bagaimana verifikasi atas jumlah bantuan jika KPMnya tidak jelas berapa jumlahnya…? belum lagi masalah kewajiban PPN dan Hak distribusi yang include dengan dokumen kontrak. Olehnya, atas nama masyarakat miskin yang terzolimi dengan kelakuan pejabat maka kami berencana untuk segera melaporkan hal ini,” Ungkap Robin.
Robin menambahkan, temuan BPKP sudah bisa dikatakan sebagai bukti atas hal yang tergambarkan dalam proses atas hak masyarakat yang terdampak covid. Kata Robin, pihak ketiga dalam hal ini PT. Global Gorontalo Gemilang sebagai BUMD Kabgor, juga tidak bisa dilepaskan. Hal ini juga berkaitan dengan dugaan praktek Kolusi pada pelaksanaan proyek Bansos Covid, di Kabupaten Gorontalo.
” Saya sudah mengetahui siapa saja yang ada di belakang PT. GGG itu, sudah sepatutnya mereka harus dikaitkan dengan masalah ini. Bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut, siapa yang menjadi subkon pengadaan bahan bantuan jenis ikan dan telur yang sempat ribut karena sudah busuk ketika diterima masyarakat. Mereka siapa, ada hubungan apa dengan pejabat – pejabat sampai dugaan komitmen pada proyek itu, akan saya laporkan secara detail dan jelas. Nanti kita lihat, bagaimana praktek busuk ini terbongkar dan di eksekusi oleh APH,” Tambah Robin.
Ketika disinggung keterlibatan para pejabat terkait dengan proyek ini, kata Robin ini sudah dilakukan secara struktur, masif dan satu pintu. Dirinya menduga, seluruh proses pelaksanaan mulai dari penunjukan pihak ketiga hingga pelaksanaan sudah diatur dengan intervensi kekuasaan.
” Masalah Covid ini masalah yang tidak kecil, Ancamannya juga tidak ringan. Mantan Menteri Juliari Batubara tersandung dengan masalah ini juga, cuma bedanya disini sangat terstruktur dan mengarah pada beberapa orang saja dan saya mnenduga mereka menjadikan ini (Bansos) sebagai lahan bisnis dan untuk sebuah kepentingan,” Singgung Robin.
Terakhir, Robin juga mempertanyakan ketegasan dari hasil pemeriksaan tim Audit BPKP. Kata Robin, Permasalahan pada hasil audit dengan tujuan tertentu, BPKP hanya menyarankan Bupati Gorontalo kepada Kadis Sosial Kabgor dengan 7 (Tujuh) poin hasil auditnya.
” Ada 7 point hasil audit BPKP yang membuat saya bingung, hasilnya kemana. Apakah hanya jadi konsumsi secara internal, sementara ini menurut saya adalah sebuah pelanggaran. Sehingga inilah yang memotivasi saya untuk segera melaporkan masalah ini,” Tutup Robin.
Terkait dengan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 77.477.500,- yang sebelumnya dikatakan Husain Ui sudah disetorkan Ke Kas Daerah, Kepala Cabang Bank SulutGo Limboto Yusuf Husain Belum merespon Selullernya.
Berita ini telah terbit di media Butota.id dengan Judul “7 Hasil Temuan BPKP Terhadap Bansos Covid Di Kabgor, Akan Dilaporkan”