Beranda Berita Gorut-Buol hasilkan 9 kesepakatan teknis pengetatan prokes larangan mudik

Gorut-Buol hasilkan 9 kesepakatan teknis pengetatan prokes larangan mudik

0
Wabup Gorut dan Pemkab Buol terkait kesepakatan penerapan larangan mudik di perbatasan.

Matakita.co Gorontalo Utara – Pemkab Gorontalo Utara dan Buol-Sulteng menghasilkan 9 kesepakatan terkait larangan mudik dan pengetatan protokol kesehatan pada larangan mudik di masa pandemi COVID-19.

Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu usai melakukan pertemuan dengan pihak Pemda Buol mengatakan, poin kesepakatan yang dihasilkan tersebut merupakan terjemahan langsung dari peraturan baik instruksi Presiden, edaran Menhub dan Satgas Covid.

Secara spesifik kata Wabup, yang diatur tersebut seperti membolehkan kedua masyarakat komuter yang ada di perbatasan yakni Kecamatan Tolinggula dan Kecamatan Palele untuk melakukan aktivitas perekonomian.

“Untuk teknisnya disepakati bagi setiap masyarakat yang akan melakukan aktivitas perekonomian harus menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pos yang ada dan akan diganti dengan surat keterangan sebagai buktinya,” kata Thariq.

Kemudian kesepakatan teknis yang diatur lainnya, yaitu terkait pelaku perjalanan yang dikecualikan untuk melintas perbatasan Gorut-Buol yakni petugas kesehatan dan mobil ambulans yang membawa pasien.

Untuk penumpang mobil ambulans tidak lebih dari 5 orang yakni keluarga pasien, keluarga terdekat pasien, pasien itu sendiri, sopir dan petugas medis yang mendampingi.

Yang dikecualikan juga untuk dapat melintas yakni kendaraan penyuplai logistik, TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa surat tugas serta pedagang.

“Termasuk juga mengunjungi keluarga yang sakit dengan membawa surat sakit dari pasien yang bersangkutan dan dilengkapi surat keterangan dari desa serta mematuhi protokol kesehatan dan memiliki bukti rapid test antigen,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang memanfaatkan jalur lain diluar ketentuan perbatasan sebagaimana yang telah diatur, akan diserahkan kepada pemerintah desa, Babinsa dan Babinkamtibmas.*

 

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT