Beranda Kampus Bahas Konflik Rusia-Ukraina, Departemen HI FH Unhas: Hadirkan Duta Besar RI

Bahas Konflik Rusia-Ukraina, Departemen HI FH Unhas: Hadirkan Duta Besar RI

0

Matakita.co, Makassar- Departemen Hukum Internasional (HI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelar Webinar dengan tema Menakar Peran Indonesia dalam Menyikapi Invasi Rusia atas Ukraina, pada Jum’at (4/3/2022)

Kegiatan tersebut hadirkan Narasumber yakni, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H. (Pakar Hukum Humaniter FH Unhas), Prof. Dr. Juajir Sumardi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Ekonomi Internasional FH Unhas) dan Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. (Pakar Hukum Ekonomi dan Hubungan Internasional FH Unhas), dan H.E. Arif Havas Oegroseno (Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Jerman) untuk memberikan pandangan dari sudut pandang keahlian dan kapasitas masing-masing.

H.E. Arif Havas Oegroseno dalam pemaparannya menyatakan bahwa hubungan Indonesia dengan negara-negara di EU khususnya Uni Eropa tidak akan berubah sama sekali akibat konflik Rusia dan Ukraina bahkan mungkin akan menjadi lebih baik. Alasannya, Indonesia memiliki prinsip yang sama dengan negara Eropa yaitu meyakini adanya Territorial Integrity dan Kedaulatan Negara dimana prinsip ini harus dihormati oleh negara-negara dalam hukum internasional. Bahkan dalam framework Agreement antara Indonesia dan Eropa yang ditandatangani pada 9 November 2009 disitu disebutkan secara jelas bahwa kedua pihak sama-sama menghormati prinsip-prinsip dasar territorial integritiy dan kedaulatan negara. Jadi, Indonesia dan Uni Eropa menghormati prinsip-prinsip yang sama. Jelas Alumnus Harvard Law School itu.

Kemudian Pakar Hukum Humaniter Internasional FH UNHAS, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H. Menyatakan bahwa Konflik Bersenjata Rusia – Ukraina : Perang Agresi vs Perang Pembelaan Diri ? Sebagaimana diketahui, pasukan militer Rusia telah melakukan serangan bersenjata kewilayah kedaulatan Ukraina yang membalas serangan tersebut sehingga terjadi perang atau konflik bersenjata diantara kedua negara. jelasnya

Lebih lanjut dirinya menambahkan, Rusia beralasan menyerang Ukrania karena kepentingan dan keamanan nasionalnya terancam dengan menuduh kekuatan Barat “melewati garis merah” dngan membangun kehadiran NATO di wilayah tersebut.  Sehingga menjadi topic diskusi apakah penyerangan bersenjata Rusia dalam rangka pembelaan diri (Pasal 51 Piagam PBB) atau suatu Agresi yang melanggar Piagam PBB. Sementara Ukrania melakukan perlawanan bersenjata karena membela kedaulatan dan keutuhan wilayah nasionalnya. Sehingga senyatanya melakukan perlawanan bersenjata Ukrania suatu tindakan pembelaan diri (Self Defense) menurut Pasal 51 Piagam PBB. tumbah Prof. Marthen sapaan akrabnya

Sementara itu, Pakar Hukum Ekonomi Internasional UNHAS, Prof. Dr. Juajir Sumardi, S.H., M.H. memaparkan dari perspektif hukum ekonomi internasional. Menurutnya bahwa pengaruh Perang Rusia-Ukraina terhadap Perekonomian Global yaitu akan berpengaruh pada harga minyak dunia, adanya ancaman inflasi, gejolak pasar saham, pertumbuhan ekonomi melambat, kenaikan suku bunga dan adanya serangan siber. Terancam naiknya harga minyak dunia karena Rusia sendiri merupakan negara yang kaya dengan sumber daya energi dan dapat memproduksi 9,7 juta barel minyak per hari. Dimana jika ada aliran minyak Rusia yang terganggu oleh krisis, maka harga minyak bisa dengan mudah melonjak menjadi USS 120 per barel. jelasnya

Prof. Juajir sapaan akrabnya kembali menegaskan, Jika ekspor minyak dari Rusia berkurang setengahnya, harga minyak mentah akan melonjak hingga USS 150 per barel. Selain itu, jika minyak naik menjadi lebih dari USS 100 per barel, tingkat inflasi di Amerika Serikat (AS) secara tahunan bisa naik hingga 10 persen. Harga minyak yang tinggi tentu akan dibebankan kepada perusahaan hingga konsumen. Selain energi, komoditas lain dapat mengalami gejolak harga seperti logam, aluminium dan palladium. Semua ini akan terjadi pada saat pasokan komoditas lebih tertekan daripada sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir. tegasnya

Selanjutnya Pakar Hukum dan Hubungan Internasional FH UNHAS, Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. lebih menyoroti bahwa Perlukah Perang Mengawal Perjanjian Internasional?”.

Dalam paparannya  Prof. S.M. Noor sapaan akrabnya menyatakan bahwa ketika pertama kali Rusia menyerbu Ukraina alasan utama Vladimir Putin yaitu Ukraina mengkhianati Perjanjian Minsk Tahun 2015 bahwa tidak akan masuk aliansi militer apapun termasuk NATO. Rusia beralibi bahwa Ukraina melanggar janji atau barangkali sudah saatnya perjanjian internasional perlu dikawal senjata misalnya siapapun yang menghalangi otoriatas Cina atas Taiwan berdasar pada Resolusi PBB No. 2758 atau Resolusi PBB No. 242 tahun 1967 atas penduduk Israel di Palestina akan berhadapan dengan senjata PBB. jelasnya

Diketahui kegiatan yang  dibuka langsung oleh Wakil Dekan I FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. dalam rangka meriahkan Dies Natalis Ke-70 tahun FH Unhas berlangsung riuh dalam sesi diskusi, dengan dipandu oleh Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. selaku Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas. (*MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT