Oleh : Dwikha Amanah Maksun*
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program baru yang pertama kali dihadirkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 yang disahkan oleh pemerintah bersama DPR yang berlaku mulai Jauari 2022 secara bertahap.
Program Pengungkapan Sukarela yang biasa disebut dengan PPS ini juga salah satu program yang di inisiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan ruang bagi Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi atau menuntaskan kewajibannya dalam perpajakan yang sebelumnya tidak terselesaikan.
Rendahnya kepatuhan Wajib Pajak yang ditunjukan dari rendahnya rasio pajak ini yang membuat PPS hadir, maka dari itu sasaran utama Program ini ialah pengoptimalan atau peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela terkai pelaporan kekayaan yang dimiliki agar perekonomiam negara dapat lebih maju dan dapat mensejahterakan rakyat Indonesia. Tentunya, program ini hanya berlangsung selama 6 bulan, sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Dikutip dari Pajak.go.id, Manfaat mengikuti PPS berdasarkan kebijakan yang ada yaitu:
a). Kebijakan I (WP Peserta Tax amnesty)
• Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar); dan
• Data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
b). Kebijakan II (WP Orang Pribadi)
• Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap; dan
• Data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Sebagai Wajib Pajak peserta PPS seharusnya tidak perlu takut dan ragu untuk segera melakukan kewajiban menyampaikan harta sepenuhnya, karena pemerintah terus memberikan kepercayaan terhadap wajib pajak peserta PPS untuk mengungkapkan seluruh hartanya.
Jika terdapat peserta PPS kurang menyampaikan hartanya dengan tenggat waktu yang sudah lewat maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah diantaranya;
“bagi peserta PPS Kebijakan I dikenakan sanksi Tarif PP 36/2017 x Harta yang baru + Sanksi administratif akan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan”, dan untuk “Kebijakan II akan mendapatkan sanksi (30% Harta Baru) + Sanksi Pasal 13 Ayat 2 UU KUP”.
Sebagai informasi, Tax Amnesty tentunya berbeda dengan Program Pengungkapan Sukarela ini, singkatnya Tax Amnesty sebagai salah satu program pemerintah yang digunakan untuk menghapus pajak yang dibayarkan dengan cara pengungkapan harta wajib pajak yang bersangkutan dan membayar uang tebusan atau biasa dikenal sebagai pengampunan pajak sedangkan PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan secara sukarela.
Besar harapan bagi kami untuk seluruh Wajib Pajak yang belum mengungkapkan hartanya dalam jangka waktu tahun 2016 sampai 2020 untuk secepatnya mengungkapkan hartanya melalui PPS. Selain itu, bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta pada tahun 2015 kebawah tentunya dapat tetap mengikuti Program ini dengan adanya pengecualian yaitu tidak menerima fasilitas yang diberikan.
Oleh karena itu, mari mendukung program ini demi terciptanya perekonomian indonesia yang lebih maju dan efisien, serta lebih memberikan kebermanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
#AyoPeduliPajak #OrangBijakTaatPajak
#FastabiqulKhairat
*) Penulis adalah Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Jurusan Perpajakan Vokasi Universitas Brawijaya Malang