MataKita.co, Luwu Timur – Perubahan nama Bandar Udara Sorowako menjadi Bandar Udara Andalan Datuk Pattimang oleh Pemprov Sulsel, menjadi kontroversi dikalangan masyarakat.
Pasalnya, proses penamaan yang telah diubah dianggap cacat prosedural dan dinilai kurang relevansinya dengan kearifalan lokal Luwu Timur khususnya Sorowako.
Gubernur Sulsel di dampingi Bupati Lutim, Budiman Hakim meresmikan langsung bandara tersebut di sekitaran runway bandara, sedangkan di luar area bandara masyarakat yang tergabung dari beberapa elemen organisasi KWAS & FK-PAS menuai protes. (31/08/2023).
Jendral lapangan aksi, Fachrizal David menyampaikan perihal peresmian yang dilakukan merupakan disposisi sikap yang rendah Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Sulsel.
“Kami massa aksi menyampaikan aspirasi di luar bandara, sedangkan pemerintah sedang berpesta peresmian di dalam area bandara, namun apalah daya ini tentang kekuasaan yang menjadi awal malapetaka bagi rakyat ketika sang pemimpin bersetubuh dengan kekuasaan, tandasnya” jelasnya.
Ia menambahkan, pengusulan dan penetapan nama perlu melibatkan seluruh pihak, karena penamaan bandar udara merupakan simbol wilayah setempat yang akan menjadi catatan sejarah, tegasnya yang juga selaku Ketua Karang Taruna Tambang Desa Nikkel.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi rakyat luwu timur untuk melakukan korespondensi dengan Pemkab Lutim hingga DPRD Provinsi, tidak lupa melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Bumi Bata Guru, tutup Sang Jenderal Lapangan yang di temui pada saat aksi.
Sementara penaggung jawab aksi, Jufri Tosalili selaku Ketua FK-PAS mengatakan menolak keras terkait pemberian perubahan bandar udara tersebut, karena dalam prosesnya banyak kejanggalan dalam hal pengusulan hingga penetapannya ; tidak adanya bukti publikasi usulan perubahan nama bandar udara ke media cetak/elektronik, surat pernyataan bahwa tidak adanya keberatan masyarakat atau lembaga organisasi, menjadi syarat yang mesti di penuhi mengacu pada ayat (2) pasal 45 PM 39 Tahun 2019.
Jufri Tosalili juga sangat menyayangkan rekomendasi yang di usulkan Pemkab Lutim di tolak, hingga puncak peresmian Gubernur Sulsel didampingi Bupati Lutim Budiman Hakim, tutupnya.







































