Matakita.co, Gowa- Memperingati Hari Anak Nasional di Bulan Juli, 10 Mahasiswa KKN Tematik Gelombang 112 Universitas Hasanuddin dibawah bimbingan Ibu Eka Merdekawati Djafar, S.H.,M.H, menggelar Penyuluhan yang mengambil tema “Edukasi Hukum Pencegahan Perkawinan Anak Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2024”.
Penyuluhan tersebut terselenggara pada hari Kamis, 25 Juli 2024, yang bertempat di SMK Negeri 2 Gowa, Sulawesi Selatan.
Turut hadir dan sekaligus menjadi keynote speaker atau pemateri inti dari penyuluhan yakni Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1 B, Muhammad Fitrah Abubakar, S.H.I., M.H. yang langsung disambut oleh Kepala UPT SMKN 2 GOWA, Alim Bahri, S.Pd.,M.Pd.
Ibu Eka Merdekawati Djafar, S.H.,M.H, selaku pembimbing menyampaikan bahwa anak-anak pada umur remaja merupakan sasaran yang tepat untuk mengedukasi mereka terkait pencegahan perkawinan dini. jelasnya
Lebih Lanjut ia menjelaskan Perkawinan anak masih menjadi masalah serius bagi sejumlah daerah di Indonesia, karena angkanya cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, terjadi peningkatan dispensasi perkawinan hingga tiga kali lipat, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu menekankan upaya untuk menekan tingginya angka perkawinan anak termasuk dalam rencana pembangunan nasional Presiden menyebutkan, perkawinan anak harus ditekan sampai angka 8,74 persen pada 2024. Oleh karena itu, perkawinan anak telah menjadi isu mendesak untuk diselesaikan. papar Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara Unhas itu.
Ahmad Afif Syamdi selaku Ketua pelaksana program Penyuluhan KKN Tematik Hukum UNHAS juga turut menjelaskan bahwa Penyuluhan merupakan salah satu cara yang solutif dalam menyebarkan informasi dan edukasi hukum.
“Kami mengambil tema ini berdasarkan faktor urgensi dan niat kami untuk memberikan pemahaman kepada adik-adik di SMKN 2 GOWA, agar dapat mengetahui lebih jelas informasi mengenai perkawinan anak, tentu kami tidak mendiskreditkan sekolah lain, karna kami percaya edukasi secara holistik adalah sama pentingnya, namun kami yakin tidak ada usaha yang sia-sia dalam kebaikan, kami berharap penyuluhan ini dapat bermanfaat bagi masa depan adik-adik semua” Jelasnya.
Dalam kesempatan ini Muhammad Fitrah turut menegaskan mengenai tingginya dispensasi nikah anak di Pengadilan Agama merupakan dampak dari Perkawinan Anak.
“Dampak dari perkawinan Anak serta memberikan penjelasan mengenai semakin tingginya kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama”. paparnya
Diketahui bahwa Penyuluhan berlangsung dipenuhi dengan antusiasme para peserta yang merupakan 100 orang dari perwakilan setiap kelas 10 dan 11 SMK Negeri 2 Gowa, Diskusi dan Tanya Jawab turut mewarnai Penyuluhan ini dengan berbagai pertanyaan kritis dari para peserta penyuluhan.(**)







































