Beranda Mimbar Ide Partai Gema Bangsa: Budaya Korupsi Harus Dikikis Hingga Ke Akar-Akarnya

Partai Gema Bangsa: Budaya Korupsi Harus Dikikis Hingga Ke Akar-Akarnya

0
Andi Hendra Dimansa

Oleh : Andi Hendra Dimansa

(Wakil Ketua DPW Partai Gema Bangsa Sulsel)

Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Bukan pertama kalinya, Prabowo menunjukkan sikap tegas di depan publik terkait pemberantasan korupsi. Lebih spesifik berkeinginan membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil.

RUU Perampasan Aset telah digagas tahun 2008 pada masa pemerintahan SBY, namun tidak kunjung dibahas dan disahkan oleh DPR. Kendati demikian RUU Perampasan Aset telah keluar-masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Apakah yang menyebabkan mandeknya pembahasan RUU tersebut? Mungkin pernyataan Bambang Wuryanto (Politisi PDIP) bisa memberikan gambaran bahwa “Korea-korea di sini gampang, mereka nurut dengan bosnya (Ketua partai-nya) masing-masing.”

RUU Perampasan Aset Butuh Komitmen Partai Politik

Apakah pernyataan presiden membuat DPR bergerak cepat? Nasir Djamil (anggota Komisi III DPR RI) menyatakan pembahasan akan dilakukan tahun depan, setelah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Sumber: Kompas). Kalau pembahasan itu tidak kunjung dilakukan, maka publik bisa memberikan penilain bahwa komitmen dari partai politik masih rendah.

Padahal dengan RUU Perampasan Aset itu kita bisa melangkah lebih maju dalam memberantas korupsi. Setidaknya ada lima pertimbangan yang menyebabkan harus segera dibahas dan disahkan. Pertama, RUU itu akan mengatur mengenai penyitaan dan perampasan tindak pidana (bermotif ekonomi). Kedua, pengaturan in rem forfeiture (tuntutan atau gugatan terhadap aset) memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana atau non conviction based (NCB) aset forfeiture. Ketiga, diharapkan pemberlakuan UU Perampasan Aset ini, kelak akan mendorong pengelolaan aset yang profesional, transparan, akuntabel dan terjaga nilai ekonomisnya. Keempat, kebijakan ini harus memiliki visi holistik berdasarkan kebutuhan yang nyata dan memenuhi standar internasional. Kelima, untuk itu diperlukan komitmen politik, peraturan perundang-undangan yang proporsional, intelejen di bidang keuangan, pengawasan sektor keuangan, penegakan hukum dan kerjasama internasional (Sumber: Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tahun 2012).

Kita berharap partai politik baik yang di parlemen maupun non-parlemen, memiliki sikap dan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan apapun, yang bisa membenarkan perilaku dan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Budaya jual-beli jabatan dan pragmatisme di lingkup pejabat, telah berdampak besar bagi kerugian negara. Pola dan tindakan itu telah berlangsung lama, termasuk menggunakan pihak ketiga (bisa keluarga, kerabat dan kolega) dalam menyembunyikan hasil korupsi. Tidak heran apabila pejabat publik memiliki aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.

Sikap Partai Gema Bangsa Undang-Undang Perampasan Aset Bagi Koruptor Mendesak Untuk Segera Disahkan

Ahmad Rofiq (Ketua Umum Partai Gema Bangsa) secara langsung memberikan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset agar segera disahkan. Hal itu, sebagai bentuk komitmen partai dalam memberantas korupsi di negara ini. Sejak awal Partai Gema Bangsa telah menjadikan perjuangan melawan korupsi sebagai bagian dari misi partai.

Hal itu tertuang dalam misi kedua Partai Gema Bangsa yang berbunyi “Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat (Sumber: AD/ART, Platform Partai dan Pedoman Administrasi Partai Gema Bangsa). Jadi, tidak heran apabila setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap dan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Ahmad Rofiq selaku Ketua Umum langsung memberikan dukungan penuh sekaligus menyatakan bahwa “Budaya korupsi harus dikikis hingga ke akar-akarnya.”

Sehingga Partai Gema Bangsa memberikan dukungan penuh dalam pemberantasan korupsi. Termasuk agar segera mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Kita tidak bisa menunda lagi agar UU tersebut, segera disahkan. Hal itu, juga menjadikan Partai Gema Bangsa menjadi partai pertama yang memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan UU itu.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT