Beranda Lensa Lonjakan Pemohon SKCK di Pangkep Capai 5 Ribu, Petugas Kerja Ekstra Hingga...

Lonjakan Pemohon SKCK di Pangkep Capai 5 Ribu, Petugas Kerja Ekstra Hingga Dini Hari

0

MataKita.co, Pangkep – Layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Pangkep mendapat atensi serius setelah jumlah pemohon melonjak drastis. Dalam beberapa hari terakhir, lebih dari 5 ribu warga mendatangi Polres Pangkep untuk mengurus SKCK sebagai syarat pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Data yang dihimpun menyebutkan, hingga Minggu (14/9/2025), jumlah pemohon SKCK tercatat sebanyak 5.017 orang. Lonjakan ini terjadi sejak Kamis lalu dan mayoritas berasal dari pelamar PPPK paruh waktu di Kabupaten Pangkep.

Kasat Intel Polres Pangkep, Iptu Zulficar, mengatakan pihaknya harus mengambil langkah cepat agar pelayanan tetap berjalan lancar. Salah satunya dengan memperpanjang jam kerja, bahkan membuka layanan hingga hari libur.

“Kita tetap buka layanan hari Minggu ini, karena jumlah pemohon sangat tinggi, sampai 5.017 orang,” ujarnya.

Tingginya permintaan layanan membuat personel harus bekerja hingga larut malam. Bahkan sejak beberapa hari lalu, antrean pemohon masih terlihat hingga dini hari. Untuk mencegah petugas kelelahan dan mengalami penurunan kondisi fisik, Polres Pangkep menurunkan tim kesehatan khusus.

“Agar kondisi anggota tetap fit, dilakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus pemberian vitamin oleh tim medis,” jelas Zulficar.

Fenomena ini menandakan besarnya minat masyarakat Pangkep untuk mengikuti seleksi PPPK. Proses administrasi yang mewajibkan SKCK menjadi salah satu syarat utama membuat ribuan orang harus mengurus dokumen tersebut secara bersamaan dalam waktu singkat.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pangkep memastikan adanya perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta PPPK. Kepala BKPSDM Pangkep, Fharmawaty, menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat resmi terkait perpanjangan tersebut.

“Berdasarkan surat BKN, pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025. Termasuk di Pangkep,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan oleh para peserta untuk melengkapi berkas, terutama dokumen penting seperti SKCK.

“Sebelumnya batas akhir hanya sampai 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September. Kami harap seluruh peserta segera melengkapi berkas agar tidak terhambat pada tahapan berikutnya,” imbuhnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT