Beranda Politik Anggota Komisi III DPR Harap 10 Hakim Agung Terpilih Kembalikan Martabat Hukum...

Anggota Komisi III DPR Harap 10 Hakim Agung Terpilih Kembalikan Martabat Hukum dan Muruah MA

0

MataKita.co, Makassar – Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil mengingatkan 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk berjuang mengembalikan martabat hukum Indonesia.

Ia pun berharap 10 hakim agung tersebut bisa membawa perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Andi, rekam jejak, integritas, komitmen dan pemahaman hukum ke-10 hakim terpilih telah teruji. Dia meyakini bahwa faktor ini akan menjadi pondasi kuat bagi Mahkamah Agung (MA) ke depan untuk menghadirkan peradilan yang lebih berwibawa, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.

“Saya berharap, mereka dapat memoles kembali wajah hukum Indonesia semakin bermartabat,” ujar legislator dari Fraksi Demokrat ini .

Andi menambahkan, proses uji kelayakan dan kepatutan telah diselenggarakan secara objektif, akuntabel, berintegritas, dan transparan. Setiap calon dinilainya tidak hanya berbobot dalam hal kapasitas keilmuan hukum, tetapi juga pada aspek moralitas, visi kebangsaan, dan komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum.

Andi juga menegaskan bahwa ke-16 calon hakim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah figur-figur terbaik bangsa. Mereka hadir dengan latar belakang yang kuat, pengalaman panjang, dan rekam jejak yang membanggakan.

“Saya meyakini bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan oleh insan-insan yang konsisten menjunjung nilai kebenaran. Karena itu, Komisi III menaruh harapan besar agar para hakim terpilih mampu menjaga mahkota peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan, tanpa tunduk pada tekanan kepentingan apapun,” tegas Andi Muzakkir.

Politisi muda kelahiran Parepare, Sulawesi Sleatan ini berharap, ke-10 hakim terpilih dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus meneguhkan marwah Mahkamah Agung MA sebagai institusi yang kredibel.

Menurut Andi, hakim agung memikul tanggung jawab yang lebih dari sekadar pemutus perkara. Mereka berperan memastikan hukum hadir sebagai panglima yang menuntun bangsa ini menuju peradaban hukum yang adil dan beradab.

“Supremasi hukum tidak boleh hanya berhenti sebagai jargon, melainkan harus menjelma dalam praktik peradilan yang bersih, transparan, dan progresif. Dengan komposisi hakim baru ini, saya optimistis akan lahir terobosan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata keadilan formal,” tegasnya penuh harap.

Ia menambahkan, di tengah dinamika globalisasi dan perkembangan hukum modern, hakim agung juga ditantang adaptif terhadap isu-isu kontemporer, seperti kejahatan siber, kriminalitas lintas batas, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Diketahui, 10 calon hakim agung telah ditetapkan Komisi III dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA tahun 2025. Di rapat tersebut,delapan fraksi yang ada di Komisi III telah mengajukan hakim agung berdasarkan musyawarah internal fraksi.

“Selanjutnya hasil ini akan dilaporkan di Rapat Paripurna terdekat,” kata Ketua Ketua Komisi III Habiburokhman.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT