Matakita.co, Buton — Langit cerah menaungi Balai Desa Matanauwe ketika Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) dan Pemerintah Desa Matanauwe resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA). Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun desa sadar hukum dan peduli lingkungan, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XXVII UM Buton.
Kegiatan yang berlangsung di Posko KKN Desa Matanauwe, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, disusun secara kolaboratif dan inovatif. (11/10/2025)
Di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Hasirudin Hasri, S.H., M.H., mahasiswa KKN menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Fakultas Hukum UM Buton. Hasilnya, lahir program berbasis kolaborasi yang diapresiasi banyak pihak.
Kolaborasi Akademik untuk Masyarakat Desa
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan MoA antara Dr. Safrin Salam, S.H., M.H. (Ketua LPPM UM Buton), Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum), dan La Dangka (Kepala Desa Matanauwe). Momen ini meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan potensi desa berbasis prinsip hukum dan wawasan lingkungan.
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum bertema “Membangun Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan yang Bersih.” Acara dibuka oleh Kepala Desa Matanauwe, La Dangka, dan dipandu langsung oleh DPL Hasirudin Hasri.
Apresiasi untuk Kepedulian Kampus terhadap Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa Matanauwe menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian UM Buton terhadap desanya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Buton, khususnya Fakultas Hukum dan LPPM. Kegiatan ini membuka wawasan masyarakat kami tentang pentingnya kesadaran hukum dan pengelolaan sampah. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, bukan hanya dalam penyuluhan, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar La Dangka.
Pernyataan itu disambut hangat oleh para peserta yang hadir. Semangat kolaborasi terlihat jelas, menggambarkan hubungan harmonis antara dunia akademik dan masyarakat.
Edukasi Hukum dan Lingkungan yang Inspiratif
Tiga narasumber dari Fakultas Hukum UM Buton turut membagikan pengetahuan dan pengalaman mereka:
- Dr. Safrin Salam, S.H., M.H. — “Membangun Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan yang Bersih.”
- Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H. — “Membangun Ketahanan Konsumen: Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Produk Makanan Kemasan.”
- Samsul, S.H., M.H. — “Optimalisasi Potensi Wisata Alam Desa Matanauwe sebagai Destinasi Ekowisata Berbasis Hukum dan Kearifan Lokal.”
Kegiatan berlangsung interaktif dengan 30 peserta dari berbagai kalangan: perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum seperti Waode Novita Ayu Muthmainah, S.S., S.H., M.H. dan Hayun, S.H., M.H.
Diskusi berjalan hangat dan inspiratif. Para peserta aktif bertanya tentang pengelolaan sampah, perlindungan konsumen, dan pengembangan potensi wisata desa. Antusiasme masyarakat menunjukkan besarnya minat terhadap upaya membangun desa yang lebih sadar hukum dan ramah lingkungan.
Sinergi Kampus dan Desa Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Kegiatan KKN UM Buton di Desa Matanauwe menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa mampu melahirkan perubahan positif. Melalui edukasi hukum, pengelolaan sampah, dan pelestarian alam, UM Buton hadir bukan sekadar sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga mitra pembangunan masyarakat desa.
Sinergi ini memperlihatkan bahwa membangun desa berkelanjutan tidak selalu dimulai dari proyek besar, melainkan dari langkah kecil — dari kepedulian, kesadaran hukum, dan semangat bersama untuk menjaga lingkungan.









































