Matakita.co, Pemalang, (27/10) – Kejaksaan Negeri Pemalang memainkan peran sentral dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2025 yang digelar Kodim 0711/Pemalang. Dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami tersebut, Muhammad Syahidul Akbar, S.H., selaku Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Pemalang, tampil sebagai narasumber utama dengan topik strategis mengenai Penerapan Sistem Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta dari unsur pemerintahan desa, perangkat daerah, perwakilan TNI-Polri, dan masyarakat. Dalam pemaparannya, Muhammad Syahidul Akbar, S.H. menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum, sebagai wujud komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Poin Pokok Pemaparan oleh Muhammad Syahidul Akbar, S.H.:
Dana Desa merupakan amanah negara yang harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Peran Kejaksaan tidak hanya pada tahap penindakan, tetapi juga melakukan preventif dan pre-emtif melalui penyuluhan hukum, pembinaan, dan pengawasan.
Masyarakat dan perangkat desa dihimbau aktif mengawasi jalannya program pembangunan desa agar sesuai sasaran dan tidak diselewengkan.
Beliau juga menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan, sehingga perlu kesadaran hukum sejak perencanaan hingga pelaporan anggaran desa.
“Dana desa adalah milik rakyat. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan jauh dari praktik penyimpangan,” tegas Akbar dalam paparannya.
Sinergi dan Dukungan Masyarakat
Kepala Desa Sukorejo, Jaroni, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kehadiran tim penyuluhan hukum terpadu. Ia menyampaikan bahwa materi yang disampaikan narasumber dari Kejaksaan sangat relevan dan dibutuhkan dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Penyuluhan ini bukan hanya menjadi ruang edukasi, tetapi juga bagian dari penguatan kesadaran hukum masyarakat desa dalam rangka mendukung Program TMMD yang mengedepankan sinergi TNI, pemerintah, dan Kejaksaan sebagai penjaga supremasi hukum.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan teknis seputar pengelolaan dana desa, mekanisme pelaporan, serta perlindungan hukum bagi perangkat desa yang menjalankan tugas sesuai prosedur.
Melalui peran aktif Muhammad Syahidul Akbar, S.H sebagai narasumber utama, Kejaksaan Negeri Pemalang menunjukkan komitmen kuat dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya dalam tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.







































