MataKita.co, Pangkep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2026 akhirnya resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna DPRD Pangkep.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang A itu dipimpin langsung Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, hingga para kepala OPD hadir menyaksikan proses pengesahan. Kamis, (27/11/2025).
Sebelum palu diketuk, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum akhir mereka. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas Ranperda APBD 2026. Sikap kolektif ini menjadi tanda bahwa pembahasan anggaran telah memasuki tahap final.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar). Muhtar Sali, anggota Banggar dari Fraksi Golkar, naik ke podium untuk membacakan laporan tersebut.
Dalam laporannya, Muhtar merinci struktur APBD 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.246.651.000.000 yang bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp229.053.000.000
Pendapatan transfer: Rp1.017.597.183.000
Sementara belanja daerah ditetapkan dengan nilai yang sama, yakni Rp1.246.651.000.000, dan dialokasikan untuk:
Belanja operasi: Rp1.046.813.000.000
Belanja modal: Rp72.596.000.000
Belanja tidak terduga: Rp7.500.000.000
Belanja transfer: Rp119.741.000.000
Muhtar menegaskan bahwa peningkatan PAD, efisiensi belanja, serta ketegasan prioritas pembangunan menjadi catatan strategis Banggar. Ia menyebut sektor pendidikan dan kesehatan kembali menjadi fokus utama pemerintah daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, naskah Ranperda APBD diterima dan disetujui menjadi Perda APBD tahun 2026,” ucap Muhtar di hadapan peserta sidang.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan secara terukur, sistematis, dan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Arah pembangunan lima tahunan berada dalam RPJMD, kemudian dijabarkan dalam RKPD, dan selanjutnya diuraikan dalam KUA–PPAS sebagai dasar penetapan pagu anggaran. Seluruh proses ini mengikuti ketentuan undang-undang, termasuk pedoman penyusunan APBD dari Kemendagri,” jelasnya.
Ia berharap APBD 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
“Dengan mekanisme tersebut, APBD diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Banggar juga menyoroti pentingnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar. Pemenuhannya disebut harus menjadi prioritas APBD agar masyarakat memperoleh pelayanan dasar yang layak dan merata.
Selain itu, penyusunan APBD 2026 turut mempertimbangkan dinamika fiskal nasional. Penurunan Dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) diakui menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan anggaran.
Di akhir sambutannya, Bupati Yusran menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Ia menilai proses pembahasan bersama Banggar berjalan intensif dan konstruktif, sehingga Ranperda APBD 2026 dapat disepakati tepat waktu.






































