Beranda Lensa HMI Bantaeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit ASN, Soroti Mutasi dan Promosi...

HMI Bantaeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit ASN, Soroti Mutasi dan Promosi Jabatan

0

Matakita.co, Bantaeng — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng secara resmi menyampaikan sikap organisasi sekaligus laporan kelembagaan terkait kebijakan mutasi, promosi, demosi, dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

HMI menilai kebijakan kepegawaian tersebut berlangsung tidak konsisten, minim transparansi, serta kuat dugaan melanggar prinsip Sistem Merit yang menjadi fondasi manajemen ASN. Kondisi itu dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada profesionalisme birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Ketua HMI Cabang Bantaeng, Imam Aslam, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai isu teknis semata. Menurutnya, kebijakan kepegawaian yang tidak berbasis merit berpotensi mencederai keadilan karier ASN dan merugikan masyarakat.

“Kami melihat persoalan mutasi dan promosi ASN di Bantaeng bukan lagi sekadar soal administrasi. Ini sudah menyentuh prinsip dasar Sistem Merit. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa 

merusak profesionalisme birokrasi, mematikan semangat ASN yang berintegritas, dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujar Imam Aslam.

Laporan Resmi dan Langkah Berjenjang

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal reformasi birokrasi, HMI Cabang Bantaeng telah menyampaikan laporan dan pengaduan tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Bantaeng selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai lembaga pengawasan daerah.

Tidak berhenti di tingkat lokal, HMI juga memastikan akan melanjutkan laporan ke sejumlah lembaga di tingkat lebih tinggi, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah berjenjang ini ditempuh agar dugaan pelanggaran dapat diuji secara objektif dan tidak berhenti pada 

klarifikasi internal semata.

Imam Aslam menegaskan, HMI tidak memiliki kepentingan politik praktis dalam persoalan ini. “Sikap HMI murni untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum. Kami mendorong seluruh lembaga pengawas agar bekerja objektif dan berani membuka fakta ke publik,” tegasnya.

Sejumlah Kejanggalan Disoroti

Dalam laporan kelembagaannya, HMI Cabang Bantaeng menyoroti sejumlah fenomena krusial. Di antaranya, promosi jabatan dengan loncatan eselon dan lintas kompetensi tanpa penjelasan terbuka mengenai uji kompetensi, rekam jejak, serta kesesuaian jabatan.

Selain itu, HMI juga menyoroti adanya demosi dan non-job ASN yang tidak didasarkan pada pelanggaran disiplin, sehingga dinilai mencederai kepastian hukum dan keadilan karier aparatur. Penempatan ASN yang tidak mempertimbangkan rasionalitas domisili dan efektivitas kerja juga disebut berdampak pada kualitas pelayanan publik.

HMI turut menyoroti dugaan persoalan integritas dalam pengangkatan jabatan tertentu yang, apabila terbukti, bertentangan dengan etika dan nilai dasar ASN.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi

HMI menilai praktik mutasi dan penempatan ASN tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan KASN terkait penerapan Sistem Merit. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan keadilan juga dinilai tidak dijalankan secara optimal.

Tuntutan dan Penegasan Sikap

Atas dasar tersebut, HMI Cabang Bantaeng mendesak KASN untuk menyatakan secara terbuka ada atau tidaknya pelanggaran Sistem Merit serta merekomendasikan pembatalan kebijakan kepegawaian yang dinilai cacat hukum. HMI juga meminta BKN Regional IV agar tidak mencatat mutasi bermasalah serta mendorong Inspektorat/APIP melakukan audit investigatif secara terbuka terhadap pejabat terkait.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bantaeng dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melakukan pemanggilan resmi hingga pembentukan panitia khusus apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat sistemik.

Imam Aslam menegaskan, HMI Cabang Bantaeng akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Apabila laporan dan tuntutan tersebut diabaikan, HMI menyatakan siap menempuh langkah lanjutan.

“Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada kejelasan dan keadilan. Reformasi birokrasi tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kekuasaan. Jika perlu, kami siap menempuh jalur konstitusional lain, termasuk melapor ke Ombudsman RI dan Kementerian PAN-RB,” tutupnya.

HMI Cabang Bantaeng menegaskan komitmennya untuk mengawal reformasi birokrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Bantaeng yang adil, profesional, dan berintegritas.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT