MataKita.co, Pangkep – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai sorotan publik. Pasalnya, proses pembangunan tersebut diduga menyerobot lahan milik warga yang hingga kini belum dibebaskan oleh pemerintah.
Sorotan ini mencuat setelah sejumlah kios pasar milik masyarakat dibongkar oleh Pemerintah Kecamatan Pangkajene bersama pihak penanggung jawab Koperasi Merah Putih. Pembongkaran dilakukan meski status kepemilikan lahan pasar tersebut masih dipersoalkan warga.
Salah seorang warga terdampak, Saribulan, mengaku keberatan atas pembongkaran kios miliknya. Ia menegaskan bahwa tanah tempat kios tersebut berdiri merupakan lahan pribadi yang sah dan memiliki dokumen kepemilikan.
“Kios memang dibangun pemerintah, tetapi tanahnya itu milik saya. Saya punya dokumen hak waris yang sah,” ujar Saribulan. Selasa, (23/12/2025).
Menurut Saribulan, hak waris atas tanah tersebut telah ia miliki sejak 2006 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd. Rahman Assagaf, yang saat itu menjabat sebagai Camat Pangkajene. Ia menilai tindakan pemerintah kecamatan dan kelurahan dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu.
“Kami tidak pernah diajak bermusyawarah. Hanya dipanggil, tapi tidak ada solusi yang diberikan. Ini sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Camat Pangkajene, Lukman Murtala, mengakui bahwa lahan pembangunan Koperasi Merah Putih yang tersedia saat ini dinilai belum mencukupi. Oleh karena itu, kata dia, pihak koperasi mengambil tambahan lahan masyarakat sekitar 5 hingga 10 meter. Lukman menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak dapat dihentikan karena anggaran yang digunakan merupakan anggaran tahun berjalan dan harus segera direalisasikan.
“Pembangunan ini harus tetap berjalan karena anggarannya tahun ini dan harus rampung secepatnya,” ungkap Lukman.
Dengan alasan tersebut, pihak Koperasi Merah Putih yang diketuai Muwardi Mustafa dengan wakil ketua Mohammed Jaelani Muhtar tetap melanjutkan pembangunan, meski mendapat penolakan dari sebagian warga Bonto Perak. Penolakan itu bahkan telah diwujudkan melalui aksi protes di Kantor Lurah Bonto Perak dan Kantor Kecamatan Pangkajene.
Polemik ini turut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Abd. Rauf, dari Fraksi Amanat Kebangsaan. Ia menilai pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut harus diusut dan dikaji secara mendalam.
“Pembangunan ini perlu ditelusuri karena mengambil lahan pasar yang bukan milik pemerintah. Ini terkesan semena-mena,” tegas Abd. Rauf.
Abd. Rauf mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan ini ke Kementerian Desa. Ia menegaskan bahwa jika pembangunan koperasi atau KUD tidak memiliki lahan sesuai standar operasional prosedur (SOP), maka seharusnya pembangunan disesuaikan dengan lahan yang tersedia, bukan mengambil lahan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan audiensi ke Kantor ATR/BPN untuk menelusuri status kepemilikan tanah, termasuk munculnya sertifikat tanah yang dinilai terbit secara tiba-tiba.
“Kami akan mengawal persoalan ini hingga jelas secara hukum dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.









































