MataKita.co, Gorontalo — Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Dr. Zuriati Muhamad, menyoroti adanya praktik perkuliahan profesi kesehatan yang dilakukan secara daring (online) di sejumlah perguruan tinggi.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan perkuliahan Profesi Ners dan Profesi Bidan secara online penuh bertentangan dengan regulasi dan prinsip pendidikan kesehatan berbasis kompetensi klinis.
Menurut Dr. Zuriati, pendidikan profesi kesehatan memiliki karakteristik khusus karena menuntut penguasaan keterampilan praktik, sikap profesional, serta pengalaman klinik langsung di lahan praktik. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak mengizinkan pendidikan profesi kesehatan dilaksanakan secara daring penuh (100% online), terutama pada tahapan praktik lapangan.
“Profesi Ners dan Profesi Bidan adalah pendidikan berbasis kompetensi klinis. Tidak mungkin seluruh proses pembelajarannya dilakukan secara online, karena ada keterampilan, etika profesi, dan kemampuan klinik yang harus dilatih secara langsung di rumah sakit, puskesmas, maupun lahan praktik lainnya,” tegas Dr. Zuriati.
Ia menjelaskan bahwa hingga tahun 2026, regulasi terkait perkuliahan profesi kesehatan telah diatur secara jelas dan ketat melalui berbagai dasar hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), yang membatasi penerapan pembelajaran jarak jauh untuk program-program yang menuntut praktik langsung.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memang memberikan fleksibilitas metode pembelajaran, namun tetap menekankan bahwa seluruh proses pendidikan harus memenuhi standar kompetensi lulusan, khususnya untuk pendidikan profesi.
“Fleksibilitas pembelajaran tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Untuk profesi kesehatan, standar kompetensi tetap menjadi prioritas utama, dan itu tidak bisa dicapai hanya melalui pembelajaran daring,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Zuriati menegaskan bahwa standar profesi juga telah diatur secara tegas melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 untuk profesi Bidan, serta Standar Kompetensi Perawat yang disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI). Kedua standar tersebut mengamanatkan bahwa proses pendidikan profesi harus dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka dan praktik klinik langsung.
Ia menambahkan bahwa metode yang diperbolehkan dalam pendidikan profesi kesehatan adalah Blended Learning atau Hybrid Learning, di mana pembelajaran teori dapat dilakukan secara terbatas melalui daring, namun praktik laboratorium, praktik klinik, dan praktik lapangan wajib dilaksanakan secara luring (tatap muka).
“Di FIKES UMGO, kami berkomitmen penuh menjalankan pendidikan profesi sesuai regulasi. Teori boleh memanfaatkan teknologi, tetapi praktik klinik tidak bisa ditawar. Ini demi menjaga mutu lulusan dan keselamatan masyarakat yang nantinya akan dilayani oleh tenaga kesehatan tersebut,” ungkapnya.
Dekan FIKES UMGO juga mengimbau kepada masyarakat dan calon mahasiswa agar lebih cermat memilih perguruan tinggi, khususnya yang menawarkan pendidikan profesi kesehatan. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan janji perkuliahan profesi yang sepenuhnya online karena berpotensi melanggar aturan dan berdampak pada legalitas lulusan di masa depan.
“Mutu pendidikan profesi adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai demi kemudahan, kita mengorbankan kualitas dan keselamatan layanan kesehatan,” pungkasnya.






































