MataKita.co, Gorontalo — Polemik wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian menuai beragam respons publik. Salah satunya datang dari Pemuda Muhammadiyah Provinsi Gorontalo, yang menilai gagasan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru dalam sistem ketatanegaraan.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Gorontalo, Zainuddin, menyampaikan bahwa meskipun tidak dapat dipungkiri masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam institusi kepolisian, solusi yang ditawarkan tidak seharusnya dengan mengubah posisi Polri dalam struktur kelembagaan negara.
“Wacana ini justru berbahaya. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan semakin rawan terhadap intervensi politik. Sulit mengharapkan kerja-kerja profesional karena kementerian merupakan jabatan politik,” ujar Zainuddin, yang juga merupakan Magister Administrasi Publik.
Menurutnya, penempatan Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden justru memberikan ruang kerja yang lebih efektif, adaptif, dan responsif, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Posisi tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi kepolisian agar tidak mudah ditarik ke dalam kepentingan politik tertentu.
Zainuddin menegaskan, dalam konteks negara demokrasi, kepolisian tidak boleh diposisikan semata sebagai alat kekuasaan.
“Dalam negara demokrasi, kepolisian bukan sekadar alat penegakan hukum, melainkan penjaga keadilan, kebebasan sipil, dan hak asasi warga negara. Karena itu, posisi struktural kepolisian memiliki implikasi langsung terhadap kualitas demokrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, menempatkan kepolisian di bawah kementerian yang secara inheren merupakan organ politik menyimpan risiko serius bagi demokrasi, mulai dari melemahnya independensi penegakan hukum hingga terbukanya ruang kriminalisasi terhadap kepentingan di luar kekuasaan.
Pemuda Muhammadiyah Gorontalo mendorong agar upaya pembenahan Polri difokuskan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi institusi, tanpa harus mengubah desain kelembagaan yang berpotensi melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.






































