Beranda Hukum Koordinator I JAMDATUN Ferry Tas Pimpin Pendalaman Legal Opinion PLN Terkait Deviasi...

Koordinator I JAMDATUN Ferry Tas Pimpin Pendalaman Legal Opinion PLN Terkait Deviasi Batubara PPA PLN

0

Matakita.co, Jakarta — Dalam rangka memperkuat kepastian hukum dan tata kelola sektor ketenagalistrikan nasional, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) melaksanakan rapat pendalaman atas permohonan pendapat hukum PT PLN (Persero) terkait penggunaan batubara di luar spesifikasi Power Purchase Agreement (PPA) pada PLTU IPP Celukan Bawang.

Kegiatan strategis tersebut berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 hingga Kamis, 9 April 2026, bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, dan dipimpin langsung oleh Koordinator I pada JAMDATUN, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, bersama jajaran Tim JPN serta perwakilan PT PLN (Persero).

Forum ini menjadi ruang pendalaman komprehensif terhadap aspek hukum, teknis kontraktual, dan implikasi tata kelola yang muncul dari penggunaan batubara yang tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi sebagaimana diperjanjikan dalam PPA pada pembangkit listrik PLTU IPP Celukan Bawang.

Untuk memperkaya perspektif dan memastikan pendapat hukum yang disusun berbasis data serta norma sektoral yang presisi, rapat turut menghadirkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, serta perwakilan PT General Energy Bali guna memberikan penjelasan atas isu hukum yang dimohonkan oleh PLN.

Dalam keterangannya, Ferry Tass., Dt. Toembidjo menegaskan bahwa setiap keputusan strategis pada sektor energi nasional harus berdiri di atas fondasi kepastian hukum yang kokoh, tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan publik.

“Rapat pendalaman ini merupakan bagian dari ikhtiar negara untuk memastikan setiap kebijakan korporasi strategis, khususnya di sektor ketenagalistrikan, tetap berada dalam koridor hukum, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang akuntabel. Energi adalah kepentingan publik, sehingga setiap deviasi kontraktual harus ditelaah secara objektif, proporsional, dan berbasis norma hukum yang berlaku,” tegas H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo.

Beliau juga menambahkan bahwa proses pendalaman tersebut bukan sekadar membaca dokumen kontrak, tetapi juga menilai dampak yuridis terhadap kesinambungan operasional pembangkit dan perlindungan kepentingan negara.

“Yang kami bangun bukan hanya legal opinion, tetapi kerangka mitigasi risiko hukum yang mampu menjaga kepastian usaha, kontinuitas pasokan listrik, dan perlindungan kepentingan negara secara berimbang,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara akan menyusun pendapat hukum (legal opinion) secara mendalam sebagai landasan bagi langkah strategis PT PLN (Persero) dalam menyikapi persoalan penggunaan batubara di luar spesifikasi PPA pada PLTU IPP Celukan Bawang.

Penyusunan pendapat hukum ini diharapkan mampu menjadi instrumen penguatan tata kelola korporasi, mitigasi risiko sengketa, sekaligus menjaga keberlanjutan penyediaan energi listrik yang andal bagi masyarakat.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT