Beranda Edukasi Dosen Masih di Hantui Soal “Kesejahteraan” dan “Scorpus”

Dosen Masih di Hantui Soal “Kesejahteraan” dan “Scorpus”

0

MataKita.co, Makassar – “Ujung dari persoalan dosen salah satunya berpulang pada kesejahteraan. Pertama, idealnya gaji dosen minimal sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Kedua, tunjangan sertifikasi diadopsi di komponen gaji sehingga berpengaruh pada masa pensiun yang lebih baik” Hal ini terungkap dalam Kunjungan kerja Komite III DPD RI terkait revisi Undang – undang guru dan dosen diadakan di di Kantor Kopertis Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin,16 April 2018.

Rombongan DPR RI ini diterima Koordinator Kopertis Wil. IX Sulsel, Prof. Jasrudin. Rapat di Kopertis dihadiri pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) serta perwakilan Asosiasi PTS Indonesia (Aptisi) dan Asosiasi Dosen Indonesia.

Prof. Jasrudin dalam diskusi ini mengungkapkan keluhannya terkait perbedaan pelakuan negara yang membedakan PTN dan PTS dalam persentase alokasi dana pendidikan. Padahal, secara jumlah, PTS jauh lebih banyak dari PTN. PTS dibelit masalah kompleks. Membiayai kegiatan secara mandiri. Disertai resiko mendidik mahasiswa yang terbatas daya serapnya. “Perlu pengaturan tegas dalam revisi UU 14/2005 tentang kebijakan perlakuan yang tidak diskriminasi di tengah kemajemukan perguruan tinggi”.

Sekretaris Aptisi berpendapat kecenderungan sentralisasi pengelolaan pendidikan tinggi harus diubah. Baginya, kopertis harus diberikan wewenang yang besar untuk membina perguruan tinggi. “bukan seperti saat ini, mengurus apapun kebutuhan perguruan tinggi, harus ke pusat”.

Sementara perwakilan kampus Universitas Patria Artha berpendapat, ada birokratisasi pelaporan keuangan penelitian yang membelengu dosen. Dosen seringkali mengalami kesukaran menyusun laporan keuangan dibandingkan penelitiannya. Hal ini harus diterobos dalam bentuk aturan pada revisi UU 14/2005.

Hal lain yang mengemuka pada rapat di Kopertis adalah hantu Scorpus. Pemerintah cenderung memaksakan publikasi internasional wajib terindeks Scorpus. Harusnya, pemerintah justru membuat jurnal kaliber internasional sebagai fasilitasi bagi dosen mempublikasi. Bukan terjebak Scorpus.

Sebagai penutup, Senator HAM Iqbal Parewangi atas nama Komite III DPD RI menjanjikan revisi UU 14/2005 paling lambat akhir Agustus 2018 telah rampung dan disampaikan ke DPR. Namun, beliau mengingatkan, bila pembahasan di DPR, pengaruh politik sangat kuat. Dengan demikian, sukar dipredikasi kapan suatu undang-undang akan terbit. DPD sebagai reprentasi masyarakat dan daerah akan memperjuangkan sesuai kewenangannya agar revisi UU 14/2005 segera dituntaskan oleh DPR dan Pemerintah. Dengan demikian, kemuliaan pendidik dapat segera terwujud.

 

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT