Oleh : Fahri Hamzah*
Soal terbukanya borok KPK adalah hitungan hari. sepandai2 sembunyikan kotoran pasti bau juga. Lebih baik KPK dari awal mengatur sikap positif. ini 000semua diselenggarakan untuk mengajak masyarakat melihat kenyataan. Ini semua demi kebaikan penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan pembangunan kelembagaan negara yang demokratis.
KPK tidak perlu melawan dan menggalang kekuatan massa dan publik. KPK bukan partai politik. KPK penegak hukum. Memang banyak yang aneh semisal KPK punya serikat pegawai dan bisa menentang keputusan pimpinan. ini aneh. pansus perlu tanya.
KPK adalah lembaga negara… tidak boleh dikelola seperti pabrik atau LSM.. KPK juga bukan partai politik jangan main politik. Permainan politik KPK sudah kejauhan… bahkan menurut saya sudah banyak indikasi yg membahayakan.. nanti kita akan lihat…
Sudahlah,
Sekali lagi tempatkan diri sebagai lembaga negara.. memang KPK tidak ada dalam UUD45 tapi itu pegangan utama. Hargailah lembaga lain terutama yang ada dalam konstitusi sebab sejatinya KPK bekerja untuk membantu mereka..
Jadi bukan karena populer sendiri dan lembaga lain dihajar OTT lalu KPK seolah menjadi Lebih relevan dengan yang lain. Itulah penyimpangan cara kerja KPK. Tidak sadar diri bahwa KPK hanya lembaga lampiran negara… atau ln (LN kecil).
Dalam terminologi administrasi pemerintahan KPK termasuk lembaga non struktural (LNS) yang jumlahnya ada 106 yang sebagian sudah dibubarkan Tapi KPK juga disebut sebagai LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) tetapi tetap sebagai pemerintah. Maka pertanggungjawaban KPK adalah tetap sebagaimana lembaga pemerintahan. Karena menggunakan uang dan.kekuasaan..
Jadi, hadirkan diri sebagai lembaga negara dan pemerintahan. Terimalah kenyataan bahwa KPK harus tunduk kepada pengawasan. Begitulah kita bernegara semua punya fungsi yang telah diatur dalam konstitusi dan UU… ikuti saja. Kita yang menjadi pejabat negara terutama eksekutif adalah pihak yang sempit ruang improvisasinya. Ini karena kita menggunakan uang negara yang tertentu dan kewenangan yang sangat terbatas…
Dan jumlah uang dan jenis kewenangan yang dipakai harus definitif supaya tidak mudah diselewengkan. Semakin penting kewenangan itu tentu akan diletakkan dalam aturan tertinggi yaitu konstitusi UUD45…
Itulah dasar dari Hak angket yang tercantum dalam UU 1945 pasal 20A AYAT (2) Maka mengapa KPK perlu membuat jarak dengan hak pengawasan DPR dan penggunaan hak angket yg konstitusional?
Kenapa KPK malah menggalang perlawanan kepada DPR dan bahkan mempersoalkan penggunaan hak konstitusional? Apa masalahnya kalau KPK terbuka saja? Apa yang salah dari keterbukaan? Mau menyembunyikan apa?
Ini yang mencurigakan…
Sikap melawan dan menolak pengawasan ini mencurigakan..
Ada apa dengan KPK?
Jangan – jangan ada borok…
Jangan – jangan ada masalah besar…
Mari kita buka…
Jika di dalam sana ada bunga.
Maka harumlah bangsa…
Tapi jika ada bangkai…
Kita bersihkan…
Kita selamatkan lembaganya…
Itu saja…
Tapi kenapa mesti takut?
Mari dengan hati bersih…
Terima penyelidikan ini..
Untuk Indonesia…