Beranda Berdikari Wakil Bupati siap Tindak Lanjuti Tuntutan Aksi Unjuk Rasa Karyawan PT LONSUM

Wakil Bupati siap Tindak Lanjuti Tuntutan Aksi Unjuk Rasa Karyawan PT LONSUM

0
Suasana mediasi oleh wakil Bupati Bulukumba

MataKita.co, Bulukumba – Karyawan PT. PP London Sumatra (LONSUM) Tbk Indonesia kembali menuntut haknya dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bulukumba, Rabu, (19/7/2017). Aksi kali ini menuntut pihak perusahaan PT. LONSUM dalam hal ini Estate Balombessie dan Estate Palangisang untuk membayar bonus tahunan selama tiga bulan gaji yang jumlahnya kurang lebih 8 juta per orang pada karyawan yang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Basri Lampe mengatakan, dengan adanya pihak karyawan unjuk rasa di Kantor Bupati Bulukumba yang menuntut bonus tahunan untuk dibayarkan oleh pihak perusahaan yang sejumlah orang yang di PHK kurang lebih 100 orang. Persoalan ini, berawal dari PHK massal secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang alasannya PHK dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi, jelas Basri.

Basri menjelaskan bahwa efisiensi itu dilakukan harus berdasar dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimana dalam pasal 164 ayat 3 mengatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),”. Juga efisiensi dilakukan harus punya alasan-alasan yang akurat dan benar sesuai apa yang terjadi di lapangan, ujarnya Basri yang juga putra Bulukumba.

“Tapi realitasnya pihak perusahaan melakukan PHK massal, yang dimana mereka mengatakan, alasanya PHK dilakukan karena ifisiensi yang artinya karyawan dianggap, pertama kinerja, disiplin kerja, output pekerja dan kepatuhan pekerja terhadap perusahaan. Tapi saya menilai alasan tersebut, hanya alasan yang mengada-ada karena yang kurang lebih 100 orang yang di PHK itu dibandingkan orang yang tidak di PHK atau statusnya sekarang masih kerja itu lebih banyak masuk 4 krateria atau alasan ifisiensi,” ungkap Basri yang juga Mahasiswa FH UMI Makassar itu.

Asdar Sakka yang juga tim advokasi Buruh dan Karyawan PT. LONSUM menjelaskan, bahwa pihak karyawan sudah dua kalinya disakiti oleh pihak perusahaan yang awalnya karyawan di PHK secara sepihak kedua bonus tahunan lagi tidak diberikan. Namun, sesuai mekanisme yang berlaku ketika karyawan tidak megalami kerugian maka wajib hukumnya perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya baik itu statusnya masih kerja atau masih aktif sekarang maupun sudah tidak kerja lagi atau tidak aktif sekarang karena mereka sudah kerja selama 12 bulan. “Itu wajib hukumnya dibayar oleh pihak perusahaan karena itu menyangkut hak karyawan, hasil keringat mereka apapun alasannya harus dibayar.

Selain itu, Asri Pato menambahkan, bukan hanya karena hasil keringatnya, tapi ini persoalan siri‘ (Malu) karena sudah dua kali pihak perusahaan melakukan hal-hal yang merugikan karyawan dan juga mereka sudah menjadi hak sepenuhnya karyawan menerima bonus tahunan. “Memang pesan nenek moyang kita, ketika menyangkut hak kita jika perlu nyawa pun taruhannya itu tidak jadi masalah, dan juga jangan salahkan kami ketika karyawan yang sejumlah di PHK melakukan tidakan yang mereka anggap benar.

“Ada pun hasil mediasi di ruangan wakil Bupati yang dipimpin langsung Tomi Satria selaku wakil Bupati adalah menemukan apa yang karyawan harapkan yaitu pemerintah Kab. Bulukumba dalam hal ini, Bupati Bulukumba siap mengeluarkan rekomendasi yang ditunjukan kepada pihak perusahaan PT. LONSUM untuk memberikan bonus tahunan kepada karyawan yang sebanyak yang di PHK. Juga pihak perusahaan dalam hal ini, Estate Palangisang dan Estate Balombessie mengaku akan meminta kepada direksi perusahaan selaku penentu kebijakan untuk memberikan bonus tahunan kepada karyawan yang di PHK, Jelas Asri selaku perwakilan Pengunjuk rasa. (Baslam)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT