MataKita.co,-Pendidikan adalah hal yang subtansial yang harus di perhatikan oleh semua kepala daerah. salah satu yang patut di apresiasi adalah inovasi pendidikan yang dilakukan pemerintah kota Makassar yakni 18 perintah revolusi pendidikan walikota Makassar. hal ini dmerupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 23 tahun 2014 pasal 386 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi.
Namun setiap kebijakan yang dikeluarkan pimpinan harus mampu di impelentasikan oleh bawahannya. Namun sangat di sayangkan pernyataan kadis pendidikan kota Makassar seperti yang dimuat media online sulselsatu.com yang akan memperjual belikan buku revolusi pendidikan yang dianggap sebagai penunjang dari kebijakan walikota tersebut. Hal ini membuktikan bahwa dinas pendidikan ini tidak inovatif dalam mengimplementasikan kebijakan walikota. kalau soal buku mau diterbitkan, kan tidak mesti dicetak lagi, justru lebih efektif menggunakan model Eletronik (PDF). buku model PDFnya kan bisa tinggal di upload di website dinas pendidikan dan bisa di donload oleh siapa saja yang membutuhkan. yang mau cetak bisa di cetak sendiri. kalau terkait perumusan buku, itu sudah menjadi tanggung jawab dinas pendidikan. kan banyak pegawai disana, tinggal di rumuskan bersama dan di terbitkan.
Pemkot Makassar perlu peningkatan kapasitas aparatur supaya bisa lebih inovatif dalam mengimpelentasikan kebijakan dan program. jangan semua bergantung ketersediaan anggaran saja.Selain itu, seharusnya pemkot dalam hal ini walikota Makassar harus seletif dalam mengeluarkan kebijakan maupun program. sebab jika program ini tidak memiliki landasan kuat seperti peraturan daerah atau perwali, maka akan merepotkan SKPD terkait karena tidak bisa dianggarkan di APBD. Setiap kebijakan harusnya diatur secara menyeluruh termasuk sumber anggaran, karena bagaimana pun salah satu syarat kebijakan itu dikategorikan inovasi yakni keberlanjutan program. kalau tidak dianggarankan, maka keberlanjutan program akan terancam. untuk catatan, kebijakan yang baik adalah kebijakan dipahami dan dapat diimplementasikan oleh stakeholder terkait.