MataKita.co, Palopo – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kamis (14/12) mengundang banyak perhatian. Dimana MK membela Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan kumpul kebo dinilai berdampak ke daerah.
Sejalan dengan issue tersebut, tokoh pemuda kabupaten Palopo menganggap dapat mempengaruhi sisi psikologis daerah. Darsuni Dwi Putra kepada matakita.co (17/12/2017) mengatakan bahwa issue yang beredar sekarang, Pelaku LGBT akan terang-terangan karena merasa benar begitupun dengan yang kumpul Kebo. Walau konteks di daerah sangat sensitif dengan nilai kesusilaan. Keputusan ini akan segera mengikis nilai-nilai kedaerahan.
“Nilai-nilai didaerah masih terjaga, tapi dengan keputusan seperti ini hal yang dulunya dianggap tabu akan menjadi hal yang biasa-biasa saja kedepannya” jelas Wakil Ketua DPD PAN Palopo ini
Berangkat dari kekhawatiran tersebut, alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (UMI) meminta seluruh elemen di kota Palopo segera mencounter (antisipasi). Kita harus mengantisipasi hal tersebut, seluruh elemen harus berperan untuk mengcounter pelaku LGBT dan kumpul kebo agar tidak terang-terangan dan semestinya kita insyafkan. Ustaz, guru, tokoh masyarakat dan pemerintah harus dilibatkan.
Pemuda yang akrab disapa Oni ini juga meminta Pemerintah Daerah kota Palopo segera menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Sudah seharusnya Pemda segera menerbitkan perda jika ingin nilai-nilai ini terjaga, khususnya nilai kesusilaan”. (awa’)