MataKita.co, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, membatalkan pasangan calon petahana yakni Taufan Pawe dan Pangeran Rahim dalam pilkada serentak 2018 karena dianggap melanggar peraturan pemilu. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah dalam konferensi persnya membacakan putusan hasil rapat pleno KPU Kota Parepare yang dilakukan pukul 03.00 dini hari di ruang Media Center KPU Kota Parepare, Jumat (04/5/2018).
Ini merupakan pembatalan kandidat petahana yang kedua kalinya di Sulawesi Selatan. Setelah sebelumnya Pasangan Petahan Kota Makassar, Danny Pomanto – Indira Mulyasari juga di batalkan oleh KPU.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Public Policy Network (Polinet) Riswanto MR kepada MataKita.co (5/5/2018) mengatakan bahwa fenomena diskualifikasi kandidat tentu akan mengundang perhatian dari kalangan secara luas, berimbas pula bagi daerah lain yang tengah dalam euforia penyelanggaraan Pilkada. Dalam hal ini, pertarungan calon kandidat akan lebih banyak berkutat pada praktik saling menjatuhkan dengan kata lain saling mencari pelanggaran2 dari kandidat lawan. Hal tersebut jauh dari subtansi “kedewasaan” berkompetisi dalam arena demokrasi.
” Ini juga erat kaitannya dengan hak politik calon wakil bupati/walikota yang turut tercederai dengan tindakan inkonstitutional pasangannya. Kan yang melanggar hanya calon bupati/walikota. kalau wakilnya bukan petahana, itu kan namanya diskriminasi”Jelas Mahasiwa Pascasarjana Unhas ini.
Riswanto menambahkan bahwa sorotan juga tentunya tertuju pada kegagalan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU yang kurang cermat dan teliti dalam proses verifikasi kandidat.