MataKita.co, Buton Tengah – Aliansi Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Buton Tengah (APPD Buteng) menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik di Kecamatan Lakudo, salah satunya di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah (KPU Buteng) pada Senin (14/5/2018). Demonstrasi itu menyoroti kinerja KPU Kabupaten Buton Tengah yang selama ini dinilai tidak professional bahkan cenderung politis dalam melaksanakan tugasnya.
Hal itu disampaikan Arman lewat orasinya dihadapan para demonstran. Berdasarkan pengamatannya, KPU Buton Tengah tidak cermat dalam melakukan proses verifikasi keanggotaaan partai politik (Parpol). Salah satu ketidakmampuan KPU Buton Tengah adalah gagal melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen keanggotaan yang disetor parpol. Kegagalan KPU berakibat pada dicatutnya beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sepihak, sehingga terdaftar sebagai anggota parpol pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Polemik Pencatutan Nama pada Sistem Informasi Partai Politik
Salah seorang ASN yang dicatut namanya mengaku terkejut saat mengetahui namanya terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia menuding ada oknum yang sengaja mencatut namanya sehingga terdaftar pada kepengurusan salah satu partai peserta pemilu 2019. Menurutnya, jika KPU bekerja sesuai mekanisme yang berlaku, maka pencatutan nama yang menimpa dirinya harusnya mudah dideteksi.
Lebih lanjut, Ia menyatakan selama ini tidak ada perwakilan partai politik yang khusus memintanya untuk menjadi anggota partai. Ia juga yakin tidak pernah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota parpol manapun.
Sanggahan KPU Buton Tengah
Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Buton Tengah, Aminuddin seperti dilansir wartasultra.id mengatakan KPU hanya menetapkan anggota Partai Politik berdasarkan usulan dari masing-masing parpol. Dengan begitu, menurutnya KPU sudah melaksanakan verifikasi keanggotaan partai politik secara professional sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
“KPU juga sudah melakukan pengambilan sampel untuk melakukan verifikasi keanggotaan partai politik. Tentunya, mekanisme itu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ada bahasa KPU tidak professional, saya rasa itu keliru. Dan jika seseorang merasa dicatut oleh partai politik, maka itu diluar kewenangan kami,” tambah amin dilansir dari riaknews.com dan wartasultra.id.
KPU Buteng Hanya Mencari Alasan
Berbeda dengan Amin, Rusli selaku orator APPD Buteng menilai pernyataan KPU di media sebagai alasan yang tidak bisa diterima. Saya menilai KPU terkesan cuci tangan atas persoalan yang terjadi. Sangat memprihatinkan jika KPU mengklaim sudah melakukan verifikasi, Tetapi pada kenyatannya hanya menerima dan menetapkan anggota partai sesuai dokumen yang diserahkan oleh partai bersangkutan.
“Harusnya kan ada proses verifikasi. Artinya ada pencocokan data adminsitrasi terhadap data yang ada dilapangan. Jika KPU serius melakukan itu, terdaftarnya beberapa ASN sebagai anggota partai tentu tidak akan terjadi. Kejadian ini tidak bisa ditolerir. Mengingat nama-nama ASN yang dicatut dan terdaftar sebagai anggota partai politik tidak menimpa satu atau dua orang saja. Beberapa ASN yang tercatut diantaranya berprofesi sebagai Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai tenaga pengajar sekolah dasar di Kecamatan Mawasangka,” tegasnya saat di wawancara via telefon.
Hal senada juga disampaikan Arwin selaku kordinator APPD Buton Tengah. Ia menganggap temuan tersebut merupakan bukti bahwa kinerja KPU memang bermasalah. Dengan kinerja buruk tersebut, tentu akan berdampak pada kualitas pemilu dan demokrasi buton tengah kedepannya. “Kami berharap Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton Tengah (Panwaslu Buteng) memperketat fungsi pengawasan sehingga kinerja buruk KPU Buteng tidak terjadi lagi nantinya,” tegas pemuda asal lombe tersebut.
Lebih lanjut, Arwin menjelaskan bahwa demonstrasi ini berangkat dari banyaknya keluhan dan kekecawaan masyarakat terkait independensi KPU yang dinilai bermasalah. “Semoga aspirasi kami bisa didengar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU di tingkat provinsi dan pusat, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami berharap tindakan tegas bisa dijatuhkan jika KPU buteng terbukti tidak becus menjalankan tugasnya“ tutupnya di akhir wawancara.