Beranda Lensa Pembagian PI Migas Blok Sebuku, Masyarakat Majene Sebut ABM belum Dewasa dan...

Pembagian PI Migas Blok Sebuku, Masyarakat Majene Sebut ABM belum Dewasa dan Profesional

0
Ali Baal Masdar (ABM)

MataKita.co, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM) mewacakan akan melakukan pembagian PI Migas Blok Sebuku (Pulau Lerek-lerekang) sesuai dengan kehendaknya atau keluar dari hasil kepakatan yang tertuan dalam notulensi pertemuan antara Pemprov Sulbar-Kalsel di Istana Wapres beberapa tahun lalu.

Dimana, dalam notulensi pertemuan tersebut tertuang bahwa pembagian PI 10 persen akan dibagi kepada Pemprov Sulbar 2,5 persen, Pemprov Kalsel 2,5 persen. Kemudian Majene 2,5 persen dan Kabupaten Kota Baru 2,5 persen sebagai daerah penghasil.

Namun, mantan Bupati Polman dua periode itu ingin berkehendak lain, PI 5 persen yang seharusnya di bagi 50:50 persen antara Pemprov dan Majene, tetapi ia justru ingin membagi PI sebesar 5 persen, dengan sistem 3 persen untuk Pemprov dan 2 persen akan dibagi ke enam kabupaten di Sulawesi Barat.

Alasanya, ia berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang penawaran Participasing Interest (PI) 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Rencana tersebut mendapatkan penolakan keras dari warga Kabupaten Majene selaku daerah penghasil migas, mereka menilai Ali Baal Masdar melakukan perbuatan inkonsistensi tehadap hasil mediasi Pemprov Kalsel dan Pemprov Sulbar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dihadiri Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Kemudian menurut mereka (pengunjuk rasa) dalam Permen 37 tahun 2016 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Sulbar untuk membagi PI 5 persen hasil pemnagian dengan Kalsel, masing-masing 3 persen untuk Pemprov dan 2 persen untuk dibagi ke enam kabupaten di Sulbar.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) Cabang Makassar, Muhammad Tasrif mengatakan, jikalau Pemerintah Provinsi tetap akan mensahkan peraturan tersebut, membagikan hasil Minyak dan Gas secara sepihak, secara otomatis hasil daripada pembagian tersebut haram untuk digunakan.

“Inikan sudah jelas pembagiannya, jika Pemprov tetap ngotot berarti dia merebut yang bukan haknya, dan hasilnya bisa saja haram hukumnya untuk digunakan, otomatis tidak berkah dalam pembangunan Sulbar ataupun kabupaten lain kedepannya, jelas, karena masyarakat Majene tidak Ikhlas dan ridho,”ujar Tasrif, yang juga juga pemuda asal kecamatan Malunda tersebut.

Lanjut Tasrif, seharusnya Gubernur Sulawesi Barat memanggil dan meminta izin kepada bupati Majene dan DPRD Majene selaku kepala pemerintahan kabupaten untuk mempertimbangkan ataupun bernegosiasi terkait pembagian tersebut.

“Mestinya Gubernur Sulbar berlaku dewasa dalam menyelesaikan pembagian ini, dengan memanggil Bupati dan Ketua DPRD Majene untuk mempertimbangkan pembagian tersebut sebelum jumlah pembagian itu dipublis, bukan semenang-menang, apalagikan sudah ada kesepakatan awal,” tutur Tasrif, yang juga kini duduk dibangku perkuliahan Pascasarjana Universitas Negeri Makassar.

Diketahui, Ratusan warga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, juga menggelar unjuk rasa di Bundara Patung Juang, Kecamatan Banggae, pada Jumat (8/6/2018) lalu.

Lalu, menandatangi petisi penolakan terhadap rencana kebijakan Ali Baal Masdar. Bahkan, Kapolres Majene AKBP Asri Effendy ikut membubuhkan tanda tangan petisi diatas lembaran kain putus.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT