Beranda Politik Bung ST; Parpol Belum Sepenuhnya Memperhatikan Aspirasi Masyarakat

Bung ST; Parpol Belum Sepenuhnya Memperhatikan Aspirasi Masyarakat

0
Sindawa Tarang

MataKita.co, Makassar – Ketua Pusat Kajian kebijakan dan pembangunan Daerah (Puskabangda) Jakarta Dr.H. Sindawa Tarang, SH.MM.MH yang akrab disapa Bung ST angkat bicara terkait kemenangan kolom kosong di beberapa Pilkada yang digelar serentak baru-baru ini.

Menurutnya, kemenangan kolom kosong atau kekalahan dari kandidat yang diusung koalisi partai-partai mengisyaratkan partai politik belum sepenuhnya memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah. “Kemenangan kolom kosong ini adalah indikator kuat keberpihakan partai terhadap masyarakat masih kurang,” kata ketua umum DPP Apdesi dua periode ini.

Selanjutnya, kata Bung ST, kekalahan koalisi partai politik menghadapi kolom kosong juga mengindikasikan partai politik telah mengabaikan kapasitas dan kredibilitas seorang kandidat, dalam proses penjaringan pemimpin di daerah yang betul-betul diinginkan masyarakat.

“Parpol telah mengabaikan kinerja dan prestasi seorang calon kepala daerah. Padahal prestasi dan kinerja itu menjadi daya tarik agar dipilih oleh masyarakat,” tandas Calon Angota DPD RI dapil Sulawesi selatan ini.

Dari 13 calon tunggal VS kolom kosong, Salah satu kolom kosong yang dikabarkan unggul di Pilkada berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei adalah Pilwakot Makassar. Tidak hanya di Makassar, menurut hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, kotak kosong juga menang di sejumlah TPS di wilayah Lebak, Banten dan Pilwakot Tangerang bahkan hampir semua calon tunggal hampir kalah alias menang tipis, dengan demikian rekrutmen calon pemimpin di daerah oleh partai politik mengabaikan kepentingan rakyat dan daerah tegas mantan ketua DPD Apdesi Sulsel ini.

“Ini menjadi catatan bagi penyelenggara Pemilu maupun parpol ke depan. jangan sampai ada paslon dipermalukan oleh rakyat melalui kolom kosong ,” tegas peraih cum loude Doktor Ilmu Hukum Tata Negara UMI Makassar.

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Apabila dari hasil perhitungan resmi KPU menyatakan Kotak Kosong atau Kolom Kosong menang, maka akan dilakukan Pilkada Ulang.

Selain dalam UU 10 Tahun 2016, aturan terkait kemenangan kotak kosong juga terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi:

(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT