MataKita.co, Makassar – Terkait dengan kebijakan sinkronisasi pembayaran jalan tol yang memberlakukan sistem satu harga, Rizal E Halim, koordinator advokasi BPKN menyatakan akan segera meminta penjelasan BPJT.
Rizal menuturkan, seharusnya yang perlu dilakukan BPJT adalah memperbaiki kualitas layanannya. Penetapan harga juga perlu dijelaskan ke publik.
“Konsumen jalan tol tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Diskriminasi harga hanya bisa dilakulan jika level of service juga berbeda,” kata Rizal di Jakarta, Selasa (8/7/2018).
Selama ini pengenaan tarif jalan tol tidak pernah dibuka ke publik sehingga kesan semena mena selalu muncul ketika ada kebijakan harga yang baru.
“Pemerintah harus bisa mendudukkan persoalan ini dengan lebih proporsional. Kebijakannnya pun harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas tidak semata mata kepentingan komersil,” pungkas Rizal.