Beranda Politik MK Tolak Gugatan Appi – Cicu dan DIAmi

MK Tolak Gugatan Appi – Cicu dan DIAmi

0

MataKita.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman dalam sidang putusan sela, Jumat (10/8/2018).

“Amar putusan, menerima eksepsi pihak termohon (KPU Makassar), pemohon (Appi-Cicu) tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman saat membacakan putusan.

Sebelumnya, MK juga sudah menolak permohonan gugatan yang diajukan M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan ‘kemenangan’ kolom kosong di Pilkada Makassar.

Berdasarkan rapat pleno hasil perhitungan suara Pilkada Makassar beberapa waktu lalu, KPU Makassar menetapkan kolom kosong sebagai pemenang dalam Pilkada Makassar 2018.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT