Beranda Kesehatan Penyidik Segel Lokasi Dumping Limbah Medis di Maros, Begini Tanggapan Polinet

Penyidik Segel Lokasi Dumping Limbah Medis di Maros, Begini Tanggapan Polinet

0

MataKita. co, Maros – Penyidik balai Gakkum KLHK Wilayah sulawesi rabu (05/9/2018) mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) serta memasang plang dan PPNS line dilokasi dumping limbah medis yang berbatasan dengan taman nasional bantimurung bulusaraung, maros Sulawesi Selatan. penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengaduan masyarakat melalui media sosial pada tanggal 26 Agutus lalu. pengaduan ini kemudian ditindak lanjuti oleh pngawas lingkungan hari selasa (4/9/2018)

selanjutnya PPNS akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari puskesmas Camba , pusat layanan kesehatan terdekat dari lokasi TKP.

pelaku tindak kejahatan lingkungan ini akan dijerat dengan pelanggaran pidana lingkungan sesuai pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 Milyar.penjelasan ini dimuat di akun instagram resmi @Gakkum_kLhk.

Menanggapi hal tesebut, Rahmat Hidayat  Peneliti Public Policy Network kepada Matakita.co (6/9/2018) mangapesiasi kinerja Gakkum KLHK dalam merespon aduan masyarakat melalui media sosial. hal ini menandakan bahwa ada tindakan dari pihak terkait dalam meninandak lanjuti aduan masyarakat. kami berharap bahwa proses ini bisa dituntaskan di ranah hukum. apa lagi ini terkait lingkungan.

“Jika benar ini pelakunya dari pihak Puskesmas, maka perlu ada sangsi kepada instansi tersebut. Apa lagi syarat akreditasi salah satunya adalah penanganan limbah. ini bukti bahwa onmum instansi ini tidak layak memenuhi syarat akreditasi” jelas mahasiswa pascasarjana Unhas ini.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT