MataKita.co, Enrekang – Dari total 4.359 orang yang melamar melalui situs sscn.bkd.go.id, hanya 3.961 pelamar yang dinyatakan lulus. Sementara, 398 pelamar lainnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tak bisa melanjutkan ke proses tes selanjutnya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris BKDD Enrekang Abdul Fattah. Setelah Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Enrekang mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkab Enrekang 2018. Selasa (23/10/2018).
Ia juga menjelaskan bahwa “bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mencetak dan menandatangani salinan kartu peserta ujian melalui potal sscn.bkn.go.id. Kemudian menukarkan dengan kartu ujian yang sah yang telah ditandatangani oleh panitia seleksi seleksi CPNS daerah tahun 2018 di Kantor BKDD Enrekang paling lambat 25 Oktober 2018.” Katanya.
Ia Juga menambahkan bahwa “Selain itu, para peserta harus mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan jadwal dan tempat bakal diumumkan selanjutnya melalui situs enrekangkab.go.id dan sscn.bkn.go.id.
“Saat tes nanti diharapkan peserta membawah KTP asli atau surat perekaman kependudukan asli dan untuk pelamar penyandang disabilitas wajib menbawah surat keterangan dokter dan untuk honorer K2 wajib membawah kartu peserta ujian honorer K2 tahun 2013.ujarnya. para peserta wajib hadir minimal 90 menit sebelum pelaksanaan tes SKD dilangsungkan.” Tambah Abdul Fattah. (Bang El)









































