Beranda Lensa Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Kembali Terjadi di Kabupaten Enrekang

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Kembali Terjadi di Kabupaten Enrekang

0
Keterangan gambar : Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta

MataKita.co, Enrekang – Kali ini, pelakunya adalah seorang remaja berusia 18 Tahun warga Enrekang yang bermukim di Salu Barani, Kabupaten Tana Toraja, Muh Risal Saputra.

Ia menyetubuhi, seorang gadis remaja usia SMA warga Desa Bolang, Kecamatan Alla, SW (18) hingga hamil lima bulan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, pelaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu pertama kali sejak November 2016  lalu.

Saat itu korban usianya masih di bawah umur, yang membuat korban hamil hingga melahirkan. Yang mengakibatkan korban harus putus sekolah, lantaran harus mengurus anaknya.

Namun, saat itu pelaku enggan bertanggung jawab dan melarikan diri ke Provinsi Bali.

“Jadi tahun 2016 pelaku ini buron ke Bali, dan awal tahun ini kembali ke Enrekang kemudian melakukan perbuatan yang sama lagi ke korban hingga hamil lagi lima bulan,” kata AKP Muh Hatta, Kamis (8/11/2018).

AKP Muh Hatta menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku lantaran mendapat informasi dari warga Desa Bolang.

“Jadi dari situ, kita peroleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di wilayah hukum kita akhirnya kita lidik, lalu kita monitor keberadaaannya, akhirnya kita temukan di rumah neneknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Enrekang dan terancma hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT