MataKita.co, Enrekang – Kepolisian Resor Enrekang menggelar Press Realise atas pengungkapan kasus narkoba dengan 5 orang Tersangka. Dalam kesempatan tersebut Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH menjelaskan kepada awak media bahwa ke 5 Pelaku tersebut diamankan di Lokasi berbeda. Kegiatan Press Realise dilaksanakan di Ruang Press Room Polres Enrekang. Rabu (21/11/2018)
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Enrekang Ibrahim Aji Mengatakan bahwa Untuk Pelaku berinisial AS (29) diamankan di dusun Kalimbua 1 Desa Bontongan Kec. Baraka dengan barang bukti berupa 2 Shaset Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,72 gram dan tersangka MH (25) diamankan di jln Kel. Maricayia Kecamatab Makassar dengan barang bukti 21 shaset tembakau Gorilla dengan besart 20 Gram yang merupakan hasil dari pengembangan tersangka AS.
Lebih Lanjut Ibrahim Aji mengatakan bahwa dan untuk pelaku A (29) dan lelaki AS (25) diamankan di depan pasar Cakke dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram,keduanya merupakan Sopir dan kondektur mobil Ekspedisi, sedangkan untuk lelaki MS (56) seorang warga Masalle yang diamankan di Desa Masalle Kec. Masalle dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu seberat 6,48 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 5 tersangka di jerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) dan pasal 127 undang-undang narkotika no 35 tahun 2019 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun penjara” Ujar Kasat Narkoba
“Kami menghimbau kepada Masyarakat kab. Enrekang jangan sekali-kali mendekati ataupun menggunakan Narkoba, Karna tidak ada untungnya dan tidak ada manfaatnya justru yang banyak adalah mudaratnya terhadap diri pelaku ataupun pemakai” Jelas Kapolres Enrekang
Ibrahim Aji menambahkan, Dan kami tentunya Polres Enrekang tidak akan main-main terhadap Narkoba dan tentunya kita akan semaksimal mungkin untuk memberantas Narkoba dari Kabupaten Enrekang. (Bang El)