MataKita.co, Enrekang – Polres Enrekang, Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) pemerintahan Kota Enrekang memusnakan puluhan ribu E-KTP yang tidak berlaku lagi di halaman parkir, Senin (17/12/2018).
sebanyak 11.020 Keping E-KTP tersebut siang hari dimusnakan dengan cara membakar, Setelah sebelumnya di bagian E-KTP di gunting sudut atasnya.
Proses pemusnahan KTP Elektronik ini turut di awasi langsung oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Muhammad Ise, Kepala Disdukcapil H. Drs Andi Hamsa, M.Si dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan Drs. Jalil.
Kepala Disdukcapil Enrekang H. Drs Andi Hamsa, M.Si mengungkapkan bahwa “e-KTP ini dimusnahkan berdasarkan kondisi KTP, yakni yang rusak dan mengalami perubahan elemen data, seperti perubahan pada status pemilik (kawin/tidak kawin). Kerusakan dan perubahan data pada e-KTP yang ditukar membuat dokumen tersebut menjadi tidak berlaku.
“Intinya e-KTP ini sudah rusak ya dan datanya sudah invalid sehingga tidak bisa digunakan kembali.” ujar H. Drs Andi Hamsa, M.Si
pemusnahan e-KTP perlu dilakukan untuk pengamanan, terutama menjelang Pilpres maupun Pileg 2019. (Bang El)