MataKita.co, Enrekang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang dalam rangka memaksimalkan pengawasan di tingkat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan perekrutan Pengawas TPS.
Bawaslu Kabupaten Enrekang akan melakukan perekrutan Pengawas TPS yang akan dimulai pada tanggal 7 Februari dan pelantikan penhlgawas TPS akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang Ulin Nuha saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, Selasa (29/01/2019).
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa proses perekrutan pengawas TPS berdasarkan peraturan perundang-undangn bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan di TPS pada pemungutan suara 17 April 2019 mendatang
Kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Enrekang 743 Sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Enrekang.
Rekruitmen ini akan dilaksanakan oleh Panwas Kecamatan dengan Suvervisi bawaslu kabupaten enrekang.
“Persyaratan berusia paling rendah 25 tahun setia kepada pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 memiliki Integritas dan kepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kompetensi kepemiluan bedomisili di kelurahan atau desa setempat yang dibutikan kartu tanda penduduk.” Tambahnya.
Dengan harapan bahwa “pengawas TPS yang direkrut nantinya benar-benar bekerja secara profesional berintegritas jujur adil dan tidak mempunyai kepentingan terhadap peserta pemilu.” Tukas Ulin Nuha. (Bang El)







































