Beranda Politik KPU Kota Gorontalo Langsungkan Rapat Juknis PKPU 227

KPU Kota Gorontalo Langsungkan Rapat Juknis PKPU 227

0

MataKita.co, Gorontalo – Rapat pleno terbuka Rekapitasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTB) tingkat Kota Gorontalo dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi Gorontalo, Kabupaten/Kota Gorontalo tahun 2019 di ikuti ketua dan anggota PPK dan LO masing-masing partai.

Rapat berllangsung pada pukul 15.30 Wita, bertempat di Kantor KPU Kota Gorontalo, Jalan Sawit Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo. Minggu (17/02/2019).

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Sukrin Saleh Tayib S.Fil M.Fil selaku Ketua KPU Kota Gorontalo, Arifin Ilanunu Komisioner KPU Kota Gorontalo, Lapandri Ilahude, SE Komisioner KPU Kota Gorontalo Salihun Ino Ischak, S.Pd. M.Pd. Komisioner KPU Kota Gorontalo, Stella Junus, ST. MT Komisioner KPU Kota Gorontalo, Lismawi Ibrahim S.Pd. M.Pd. Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Selvi Katili Komisioner KPU Prov. Gorontalo/Divisi SDM dan Sosialisasi, Sophian Rahmola Komisioner KPU Prov. Gorontalo/Divisi Data Dan Informasi, Hendrik Imran Komisioner KPU Prov. Gorontalo, dan Ferdi Dunggio Kabid Politik Kesbangpol Kota Gorontalo.

Sukrin Saleh Tayib S.Fil M.Fil mengatakan Hari ini merupakan juknis PKPU 227 sesuai dengan Jadwal yang telah di tetapkan tekait dengan rekap dan penetapan DPTB tingkat Kota Gorontalo.

Dirinya mengatakan DPTB kali ini Berbeda dengan DPTB pada Pilwako kemarin karena ini adalah DPTB adalah pemilih yang sudah ter-data dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata

Penetapan DPTB tersebut adalah tahapan pertama dan tidak berakhir pada tanggal 17 Februari karena masih ada pendataan sampai tanggal 17 Maret, setalah itu tahap kedua rapat DPTB akan dilaksanakan tanggal 17 Maret 2019 sehingga proses tetap terus berlanjut

Adapun yang di sampaikan Salihun Ino Ischak, S.Pd. M.Pd. selaku Komisioner KPU Kota Gorontalo DPTB juga termasuk orang yang bekerja di kantor-kantor vertikal maupun BUMN . Tuturnya.

“Mekanisme pemilih yang ingin pindah wilayah pemilihan harus mengurus surat pindah (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019 Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah ter data dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.” Jelas Salihun Ino Ischak

Pukul 16.00 Wita, kegiatan di lanjutkan dengan pembacaan DPTB oleh 9 PPK se Kota Gorontalo.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT