Matakita.co, Gorontalo – Dalam Rangka lanjutan Pembahasan Rencana Peraturan Daerah, Tentang Kota Layak Anak (KLA), DPRD Kota Gorontalo langsungkan Rapat Pansus Dua. Senin (25/2/2019). Pukul 13.00 Wita.
Menariknya,Dalam pembahasan pansus dua tersebut DPRD Kota Gorontalo, menghadirkan Eksekutif, Ketua Kota Forum Layak Anak, ketua lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Tien suharti mobiliu selaku ketua Pansus mengatakan,Ranperda ini menjadi usul inisiatif, anggota DPRD guna menjadi sasaran dalam mewujudkan hak-hak anak sesuai perundang – undangan.
Mengacu pada perintah Undang-undang, setiap daerah Kabupaten/Kota Gorontalo, harus ada perda tentang kota layak anak setiap daerah yang berada di Nusantara.
Dengan adanya kota layak anak, menjadi inisiasi oleh DPRD untuk meminimalisir hingga menekan pengurangan tindak kekerasan terhadap perempuan, termasuk eksploitasi anak, sehingganya melalui Perda Kota Layak anak tersebut terbilang sangat komprehensif dalam memberikan ruang terhadap anak, serta UU yang menjamin bahwa anak-anak tersebut di bawah tanggung jawab pengawasan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten-Kota, masyarakat dan seluruh stackholder yang ada.
Sementata itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Harun Daluku mengatakan, Perencanaan Perda Kota layak anak tersebut harus, untuk mengintegrasikan semua komiten, dan Kebijakan baik itu Pemerintah Daerah, Legislatif, dan anak itu senidiri sebagai pemenuhan hak-hak anak tersebut.
Mengacuh pada KLA, Selama ini hak-hak anak terdiri dari 5 klaster, dimana lebih dsri setengahnya tidak terpenuhi.
Dikota Gorontalo anak-anak masih bersaliweran, anak-anak menjadi Korban Eksploitasi Ekonomi, termasuk anak-anak dalam hal ini, di perintahkan untuk menjual dagangan pada malam hari di tiap persimpangan jalan, hal tersebut sangat melanggar hak-hak anak.
” yang menjadi urgensinya, anak yang putus sekolah itu diharuskan untuk kembali ke dunia sekolah agar mendapatkan pendidikan seperti anak-anak lainnya.”
Perlindungan anak telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dan untuk keluarga berpenghasilan rendah, dimana perlindungan anak, telah bekerja sama dengan Disnakertrans,sehingga ketika si anak lulus sekolah,maka akan mendapatkan bantuan dalam modal usaha melalui dinas perindak UMKM. Tutupnya.









































