Beranda Berita 13.7 Gram Narkotika Ditemukan, Cleaning Service Lapas Terancam 20 Tahun Penjara

13.7 Gram Narkotika Ditemukan, Cleaning Service Lapas Terancam 20 Tahun Penjara

0

Matakita.Co, Gorontalo – Polda Gorontalo berhasil amankan Cleaning Service penyebar Narkotika di lapas Kota Gorontalo, jalan jendral Katamso, Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo

Berdasarkam Hasil kerja sama Polda Gorontalo bersama Kalapas Kota Gorontalo, baerhasil mengungkap peredaran Narkotika di dalam Lapas,

“2 orang Napi awalnya kami amankan yang sebagai Napi aktif susila, yang kemudian kami kembangkan lagi, pemilik barang terakhir ternyata Napi Narkotika” tutur Dit Narkotika, pada Press Realase Polda Gorontalo, Selasa (5/3/2019).

Iptu Mohamad Adam Panit Satu, Subdit Satu, Dit narkoba mengatakan, Kronologis penangkapan tersebut di sampaikan bahwa, Napi atas nama (IT), sebagai petugas kebersihan, sehingganya IT tersebut memiliki akses untuk keluar masuk pada pagi harinya dalam mengumpulkam sampah yang berada di dalam dan di taru pada pembuangan sampah sementara di Samping Gedung Lapas, kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh Napi (CL) secara tidak langsung menyuruh salah satu napi lagi dengan inisial (RT), kemudian (RT) menyuruh Cleaning service (IT) untuk menjemput barang.

Manariknya, pola strategi yang di mainkan para napi tersebut telah berlangsung 3 kali dengan jumlah yang sama, dimana yang terakhir berhasil diamankan sebesar 13.7 Gram, dan dari keterangan 3 Napi bahwa barang tersebut di gunakan untuk di perjual belikan lagi antar sesama Napi serta kegiatan ini dilakukan untuk biaya hidup napi yang saat ini menjalani masa tahanan 8 tahun di Lapas Gorontalo. Tutur IPtu Mohammad Adam.

“Saat ini kami masi melakukan perampungan berkas, karena 3 orang tersebut masi terus kami kembangkan lagi ketersangka lainnya yang menjadi perantara, dikarenakan barang tersebut bersumber dari Sulawesi Tengah (Sulteng), DPO tersebut masi kami jadikan ialah salah seorang yang melakukan pengantaran barang” tegasnya.

Tentunya dengan temuan ini, melalui pasal 144 , 112 yang kami terapkan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, untuk masa menjalaninya melalui pihak Kanwil Hukum dan Ham karena ketiganya lebih tau untuk pelaksanaannya. Terang Subdit Satu Polda Gorontalo.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT