Beranda Berita KORBAN TSUNAMI PALU DIEKSPLOITASI PENGEDAR NARKOTIKA

KORBAN TSUNAMI PALU DIEKSPLOITASI PENGEDAR NARKOTIKA

0

MataKita.co  Palu – Polisi Daerah (Polda) Gorontalo berhasil meringkus penyebaran Narkotika yang berasal dari wilayah Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Gorontalo . (5/3/2019).

Berdasarkan informasi masyarakat wilayah Gorontalo, terdapat beberapa anak yang di jadikan sebagai pengedar maupun perantara jual beli narkotika.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, anak tersebut mengaku sebagai pengungsi korban Tsunami Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), yang di kirim ke gorontalo,oleh seseorang yang hingga saat ini masi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Narkoba. Tutur Iptu Mohamad adam.

Mirisnya, 2 anak lelaki tersebut masi bersandang usia 14-15 tahun, salah satunya masi berstatus sebagai pelajar yang duduk dibangku sekolah, anak tersebut di titipkan di salah satu Sekolah menengah Atas (SMA) yang berada di Kota Gorontalo yang seoginya titipan akibat bencana yang menimpanya di Palu Sulteng.

IPTU Mohamad Adam Panit Satu Subdit Satu Dit Narkoba mengatakan, Sebelumnya Tanggal 16 januari pihaknya melakukan tangkap tangan, peristiwa narkotika yang melibatkan anak dan saat ini perkaranya suda P21, pihaknya tinggal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum kapan waktunya untuk dilimpahkan.

“Anak tesebut di titipkan di salah satu rumah kakak tersangka dari pengirim yang berinisial MY atau Din berusia (50) di Provinsi Gorontalo, yang di tugaskan sebagai pelempar serta penyebar narkotika sesuai keinginan dari pengutus anak tersebut (DPO)”

Iptu Mohammad menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, anak ini mengakui pekerjaan tersebut dibawah tekanan dan bujuk rayu. Peletakkan serta penyebaran barang yang dikirmkan, 2 anak tersebut sudah melakukan lebih dari 10 kali penyebaran.

“Tersangka masi dalam proses oleh pihaknya , di persangkakan dengan pasal 133 – 144 dan 112 dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan, 20 tahun penjara”. Tegas Dit Narkoba.

Ditambahkannya, menjadi dasar acuan Polda Gorontalo terhadap sanksi pelaku, persangkaan pasal sesuai dengan UU 35, karena hal tersebut termasuk eksploitasi terhadap anak. Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT