MataKita.co, Enrekang – Sosialisasi gerakan sadar zakat yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang terus dilakukan, kali ini Baznas Kabupaten Enrekang menyasar Kelompok Tani, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Kegiatan tersebut dilaksa akan di Aula Gedung Juang 45 di sossok Kecamatan anggeraja Kabupaten Enrekang. Selasa (19/03/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut wakil ketua MUI yang membawakan ceramah hikmah Berzakat dengan pendekatan spritual dalam, Pimpinan Baznas, Kadir Lesang dan Baharuddin.
Dalam Tauziahnya Ketua MUI Kabupaten Enrekang Amir Mustafa mengatakan bahwa pertanian di pahami secara hakiki yang benar. Petani yang baik adalah petani menghadirkan Allah SWT dalam aktivitas pertaniannya.
“Seluruh aspek yang menggerakkan pertanian itu adalah Allah SWT, Tentara Allah berupa Ulat ulat dan hama lainnya bertindak atas izinn-Nya. Demikian juga tanah, air,api, angin dll adalah milik -Nya, di kendalikan dan di atur oleh-Nya.” Ungkapya.
Lebih lanjut ditambahkannya juga bahwa Lebih lagi tentang peraturan yang berlaku secara syar’i ah zakat yang di masukkan dalam rukun Islam ketiga. Karena itu zakat harta berupa hasil pertanian menjadi ada hak Allah SWT, setiap panen ingatlah Allah, kembalikan kepada-Nya 5% saja yang di minta. Setelah ke Baznas atau UPZ desa atau kecamatan.” Tukasnya.
Terpisah Pimpinan BAZNAS Enrekang bagian pengumpulan dan sosialisasi. Menurutnya data Jumlah produksi bawang merah Kabupaten Enrekang hingga Oktober 2018 sudah mencapai 100.000 ton, Jumlah tersebut diperoleh dari 10.000 hektare lahan bawang merah yang tersebar merata di Kabupaten Enrekang.
Jumlah tersebut alami peningkatan jika dibandingkan tahun 2017 lalu yang hanya mencapai 1.116.123 kilogram (Kg) dari sekitar 9.800 hektare. Ini peluang BAZNAS Enrekang meningkatkan pengumpulan dari sektor pertanian. Orang Enrekang itu dasar agamanya bagus dan mudah di beri pemahaman berzakat sebagai kewajiban mutlak karena dalam rukun Islam ketiga.
“BAZNAS Enrekang hadir memberi jawaban atas pertanyaan umat muslim terutama yang sudah wajib zakat. Yaitu siapa yang menjemput dan mengelola, dimana tempat menyetor, berapa jumlah zakat dan kapan di bayar. Ini pertanyaan sederhana tetapi menjadi penghambat selama ini.
Lebih lanjut ditambahkannya Karena BAZNAS Enrekang telah menyiapkan jawaban beserta fasilitas yang di butuhkan. Sudah ada Pengurus Unit Pengumpul Zakat tingkat desa dan kecamatan, dan insyaallah juga akan dibentuk UPZ masjid.
“Mereka mereka inilah di beri amanah sebagai AMIL Zakat, petugas petugas lapangan menfasilitasi Muzakki dan mustahik. BAZNAS Enrekang tidak bisa berbuat banyajk tanpa dukungan pihak pihak utamanya para kelompok tani di kecamatan anggeraja kabupaten Enrekang ini.” Tambahnya.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa Rumus zakat pertanian bawang jumlah panen minimal 653 kg sudah wajib zakat di kali 5% setelah di kurangi biaya-biaya. Misal 1 ton = 1000 kg – 250 kg= 750 kg x 5%. BAZNAS Enrekang ingin petani religius, mereka sadar asensi pertanian bahwa seluruh komponen pertanian itu adalah milik Allah, tanah,air,angin,cuaca,hama adalah milik Allah, di kendalikan dan di atur oleh-Nya.
“Karenanya ketika membuat peraturan tentang kewajiban zakat bagi petani, maka bayarlah dan keluarkan zakatnya setiap panen sesuai ketentuan syariat Allah yaitu siapa yang menjemput dan mengelola, dimana tempat menyetor, berapa jumlah zakat dan kapan di bayar.” Jelasnya.
Ini pertanyaan sederhana tetapi menjadi penghambat selama ini. Karena BAZNAS Enrekang telah menyiapkan jawaban beserta fasilitas yang di butuhkan Sudah ada Pengurus Unit Pengumpul Zakat tingkat desa dan kecamatan, dan insyaallah juga akan dibentuk UPZ masjid. Mereka mereka inilah di beri amanah sebagai AMIL Zakat, petugas petugas lapangan menfasilitasi Muzakki dan mustahik.
“BAZNAS Enrekang tidak bisa berbuat banyajk tanpa dukungan pihak pihak utamanya para kelompok tani di kecamatan anggeraja kabypaten Enrekang ini.” Tukasnya.
(Bang El)