Matakita.co (Gorontalo) – Jelang Pemilu 2019, KPU Kota Gorontalo lakukan penyortiran surat suara pemilu tahun 2019. Senin (25/03/2019) bertempat di Aula Rumah Pintar KPU Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib berharap bagi yang ikut melaksanakan pelipatan dan penyortiran surat suara harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah di atur oleh KPU.
“surat suara ini sangat penting karena kalau ada terdapat kecerobohan, Tolong bekerja dg teliti. Jangan hanya mengejar kuantitas (jumlah), saya khawatir kualitasnya tidak terjamin “. Kata Sukrin.
“ koordinator dan sekretariat terus mengawasi penyortiran dan pelipatan surat suara ini, diperkirakan sampai 6-7 hari kedepan, Bahwa surat suara ada ditangan kalian semua ini.” Imbuhnya.
Tata tertib ( Tatib ) penyortiran yang di bacakan Ketua KPU Kota Gorontalo, dalam pelipatan dan pengepakan surat suara, petugas wajib menggunakan tanda pengenal, petugas sortir datang tepat waktu, petugas sortir Wajib menandatangani daftar hadir dan harus berpakaian rapi dan sopan.” Jelas Sukrin Saleh.
Di dalam ruangan tidak di perkenankan membawa tas ransel/kantong plastik, telepon genggam dan kamera beserta dilarang makan, minum dan merokok dalam ruangan ataupun membawa anak-anak.
“untuk surat suara yang rusak, cacat dipisahkan, dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan. Surat suara yang rusak atau cacat tidak boleh dibawa keluar dari ruangan sortir, dan pengawas atau petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap petugas sortir.” Tegas Sukrin Saleh
Ditambahkannya, Saat ini pelipatan dan penyortiran Surat suara sudah dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan diawali dengan kertas surat suara (box) Caleg DPR RI Dapil provinsi Gorontalo, serta mendapatkan pengamanan Terbuka dari Sat Sabhara dan pengamanan tertutup dari Sat Intelkam Polres Gorontalo Kota. Tutup Sukrin.